Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen ini lebih tinggi dibandingkan tren lima tahun terakhir. Pada 2024, kenaikan rata-rata hanya sebesar 3,6 persen, sementara pada 2023 kenaikan tercatat sebesar 4,3 persen.
UMP Jakarta pada 2020 tercatat sebesar Rp4,276 juta, meningkat menjadi Rp4,416 juta pada 2021. Pada 2022, UMP naik menjadi Rp4,641 juta, dan pada 2023 mencapai Rp4,901 juta. Dengan kenaikan terbaru, UMP Jakarta mencatat pertumbuhan tahunan yang signifikan.
Perubahan ini mencerminkan kebijakan pemerintah yang lebih proaktif dalam merespons kebutuhan ekonomi dan sosial, terutama terkait daya beli pekerja.