Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Judi Online terus memburu keberadaan para bandar.
Mereka mengklaim telah melacak keberadaan aset-aset dan mengikuti jejak transaksi atau aliran dana sampai ke aktor utama jaringan judi online.
Banyak masyarakat yang menganggap, kalau bandar judi online berhasil ditangkap dan dipenjara, fenomena meresahkan tersebut bisa musnah dari Indonesia. Benarkah demikian?
Menurut Pengamat Keamanan Siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, meski bandar judi online dipenjara, masalah tidak akan selesai begitu saja.
“Meski bandar dijebloskan ke penjara atau dihukum mati sekali pun, dalam waktu singkat akan muncul bandar baru lagi. Sebab, model bisnis (judi online) sangat menguntungkan,” ujarnya kepada Tekno Liputan6.com, Selasa (26/11/2024).
Terlebih, Alfons menguraikan, sang bandar judi online bisa saja ada di luar negeri dan di Indonesia hanya kaki tangannya.