Liputan6.com, Jakarta Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi PKB, Tommy Kurniawan, bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penyuluhan kepada warga Desa Waringin Jaya, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (11/12/2024). Acara bertajuk Penyuluhan Jasa Keuangan dan Edukasi Pinjaman Online ini mengupas tuntas bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kegiatan ini dihadiri hampir 600 peserta, diawali dengan senam pagi yang meriah dan diiringi pameran puluhan UMKM lokal. Dalam sambutannya, Tommy Kurniawan mengingatkan warga untuk tidak mudah tergoda oleh tawaran pinjol ilegal yang semakin merajalela.
Tommy menekankan bahwa pinjol ilegal sering kali menggunakan modus mendekati calon korban secara personal, menawarkan pinjaman cepat tanpa prosedur ribet. “Tanpa sadar, kita tergiur dan langsung meminjam tanpa memeriksa apakah pinjol tersebut legal atau ilegal. Di sinilah masalah mulai muncul,” ujar pria yang akrab disapa Tomkur.
Tommy menjelaskan risiko buruk dari pinjol ilegal, seperti ancaman dan intimidasi kasar jika nasabah tidak mampu membayar tepat waktu. Data pribadi nasabah yang diakses oleh pinjol ilegal dapat digunakan untuk mempermalukan mereka.
“Kalau sudah tidak bayar, mereka kasar saat menagih. Bahkan penagihan bisa sampai menyebar ke semua kontak di ponsel nasabah. Banyak kasus yang berakhir pada depresi hingga bunuh diri,” ungkapnya.
Tommy mendorong masyarakat untuk selalu mengecek legalitas pinjol melalui daftar resmi OJK. “Kalau butuh pinjaman, silakan, tapi pilih yang sudah terdaftar di OJK. Pinjol legal mengikuti aturan, termasuk cara menagih dan suku bunga yang wajar,” tambahnya.