TEMPO.CO, Jakarta – Brigadir Jenderal Endar Priantoro akhirnya tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu sore, 5 Juli 2023. Kedatangannya disambut dengan tepuk tangan oleh puluhan pegawai KPK.
Memakai kemeja putih, celana hitam dan dasi merah, Endar tiba di Gedung KPK pada pukul 17.20 WIB. Kedatangannya disambut oleh sejumlah pegawai sejak di pintu masuk kawasan gedung KPK. Mereka nampaknya adalah para penyidik dari kepolisian yang bertugas di KPK. Salah satu di antaranya memakai jaket bertuliskan Police.
Ketika ditanya oleh wartawan, Endar meminta izin untuk bertemu pimpinan terlebih dahulu. “Nanti saya jelaskan, saya ingin menghadap pimpinan dahulu,” kata Endar saat tiba.
Endar mengatakan ingin menyerahkan surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada pimpinan. Surat dengan amplop berwarna cokelat itu berisi surat penugasan Endar di komisi antirasuah.
Setibanya di lobi gedung KPK, ternyata lebih banyak lagi pegawai yang telah menanti Endar. Tepuk tangan dari puluhan pasang tangan menggema di lobi gedung ketika jenderal bintang satu itu masuk. Endar sempat menyalami sejumlah pegawai dan langsung masuk ke dalam gedung.
Endar datang ke Gedung KPK setelah diangkat kembali dalam jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Pengangkatan itu didasarkan atas Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 27 Juni 2023.
“Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 5 Juli 2023.
Ali mengatakan penerbitan SK itu didasarkan atas sejumlah pertimbangan. Di antaranya, harmonisasi dan sinergi antar lembaga penegak hukum.
Iklan
“Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata dia.
KPK memecat Endar dari posisi Direktur Penyelidikan KPK pada 31 Mei 2023. Alasannya, masa tugas Endar sudah habis di KPK. Pemecatan dilakukan kendati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengirimkan surat perpanjangan tugas Endar di KPK.
Endar menempuh sejumlah langkah untuk melawan pemecatan itu, seperti membuat laporan ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK dan Ombudsman RI. Dewan Pengawas sudah menyatakan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan dalam pemecatan itu. Sementara, pemeriksaan di Ombudsman terkendala pimpinan KPK yang enggan memenuhi panggilan lembaga pemantau pelayanan publik itu.
Selain membuat laporan, Endar juga menempuh upaya keberatan administratif dengan melayangkan surat ke KPK pada 12 April. Namun, keberatan administratif itu ditolak oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa selaku pejabat pembina kepegawaian.
Merespons penolakan itu, Endar kemudian mengajukan banding administratif ke Presiden Joko Widodo untuk menuntut dirinya dikembalikan ke jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan.
Pilihan Editor: Kapolri Sebut AKBP Tri Suhartanto Sedang Diperiksa Propam Soal Transaksi Rp 300 Miliar