Keputusan sudah ditetapkan. Kebijakan tarif PPN 12 persen akan diberlakukan hanya untuk barang mewah mulai Januari 2025. Di satu sisi, segmentasi kenaikan tarif dari 11 persen menjadi 12 persen menunjukkan pemerintah mau mendengarkan aspirasi masyarakat.
Di sisi lain, kebijakan tersebut menghadirkan sejumlah isu fundamental. Persoalan pertama menyangkut obyek pajak. Sejauh ini, belum ada kriteria baku. Cakupan barang mewah merujuk pada pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang ditetapkan melalui peraturan Menteri Keuangan.
Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Mukhamad Misbakhun, mengatakan kelompok barang yang akan dikenai PPN 12 peren tersebut masih akan diseleksi. Khususnya untuk objek barang yang selama ini tergolong dalam kategori Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Cakupan PPnBM secara formal bisa berubah. Pada prinsipnya, barang ditetapkan dalam PPnBM bisa diklaim sebagai barang mewah. Dengan demikian, barang yang dianggap mewah oleh masyarakat tapi tak tercantum dalam PPnBM, tidak dapat dikategorikan sebagai barang mewah secara sah.