Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia telah merilis jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025, memberikan gambaran lengkap bagi masyarakat untuk merencanakan aktivitas sepanjang tahun. Dengan total 27 hari, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama, kalender ini menawarkan peluang besar untuk liburan panjang.
Keputusan ini disahkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024. Dokumen tersebut memberikan detail lengkap mengenai pembagian hari libur berdasarkan kalender Masehi dan Hijriyah.
Dalam artikel ini, Anda akan menemukan jadwal lengkap tanggal merah, fakta menarik tentang kalender 2025, serta link untuk mengunduh versi digitalnya yang dilengkapi kalender Hijriyah.