Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 1 Januari 2025, akan diundur. Hal ini atas perintah Presiden Prabowo Subianto, yang enggan menambah beban masyarakat.
“Intinya presiden tak ingin menambah beban masyarakat,” kata Luhut di kawasan Kuningan Timur, Jakarta Selatan, dikutip dari Tempo.co pada hari ini, Kamis, 28 November 2024.
Foto: Tempo/Tony HartawanÂ
Video: Tempo/Adil Al Hasan