Berita

SKB 3 Menteri, Masyarakat Penghasilan Rendah Bisa Punya Rumah

2
×

SKB 3 Menteri, Masyarakat Penghasilan Rendah Bisa Punya Rumah

Share this article


Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) di Kantor Kemendagri Jakarta, Senin (25/11). SKB tersebut memuat aturan untuk mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah.

Video: ANTARA (Sanya Dinda Susanti/Rayyan/I Gusti Agung Ayu N)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *