Syarat umum bagi peserta seleksi meliputi kewarganegaraan Indonesia, agama Islam, serta kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang baik. Peserta juga diharapkan memiliki komitmen dalam pelayanan jemaah haji serta tidak sedang tersangkut kasus hukum. Penguasaan aplikasi pelaporan berbasis Android dan iOS merupakan keterampilan teknis yang juga dibutuhkan.
Syarat khusus mencakup kriteria tertentu untuk setiap formasi. Misalnya, ketua kloter diharuskan memiliki pengetahuan dalam bidang agama Islam serta berusia antara 30 hingga 58 tahun, sementara pembimbing ibadah minimal berusia 35 tahun dan telah menunaikan ibadah haji sebelumnya. Diutamakan, calon petugas memiliki kemampuan komunikasi dalam bahasa Arab atau Inggris untuk mempermudah interaksi selama pelaksanaan ibadah.
Berikut adalah syarat-syarat umum dan khusus bagi peserta seleksi PPIH 2025:
Syarat Umum:
1. Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Agama: Muslim
3. Kondisi Kesehatan: Jasmani dan rohani dalam kondisi baik
4. Komitmen: Memiliki komitmen dalam pelayanan jemaah haji
5. Status Hukum: Tidak sedang tersangkut kasus hukum
6. Keterampilan Teknis: Menguasai aplikasi pelaporan berbasis Android dan iOS
Syarat Khusus:
1. Ketua Kloter:
– Pengetahuan dalam bidang agama Islam
– Usia: 30 hingga 58 tahun
2. Pembimbing Ibadah:
– Usia minimal 35 tahun
– Telah menunaikan ibadah haji sebelumnya
3. Kemampuan Bahasa:
– Diutamakan memiliki kemampuan komunikasi dalam bahasa Arab atau Inggris untuk mempermudah interaksi selama pelaksanaan ibadah.
Pastikan memenuhi semua persyaratan sebelum mendaftar.