TEMPO.CO, Jakarta – Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan timnya telah mempersiapkan gugatan tersebut.
“Semenjak ditunjuk menjadi kuasa, kami sudah mengumpulkan bahan-bahan untuk melakukan upaya praperadilan ini,” kata Ari di kantornya, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin, 4 November 2024.
Tom saat ini menjadi tahanan Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober 2024. Tom Lembong terlibat kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi saat dia menjabat Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016. Tom Lembong diduga terlibat dalam pemberian izin importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton. Lantas, apa alasan Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan?
Seperti diketahui, gugatan praperadilan menjadi upaya keberatan terhadap penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejagung. Ari menyatakan penyidik Kejagung seharusnya memiliki dua alat bukti untuk menetapkan seorang tersangka.
“Dan itu harus dijelaskan kepada si tersangka ‘ini bukti-bukti awal kamu sebagai tersangka’,” ucap Ari. Menurut dia, Kejagung belum menjelaskan alat bukti apa yang menjadi alasan penetapan tersangka Tom Lembong.
Ari juga menilai janggal kasus yang diperkarakan Kejagung terhadap Tom. Sebab, Kejagung menyebut Tom Lembong menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada periode 2015-2023. Padahal, kata dia, Tom hanya menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016.
“Nah oleh karena hal-hal tersebut, kami sudah kumpulkan kami sudah rundingkan kami akan pertimbangkan secara serius untuk mengajukan praperadilan,” ujar Ari.
Meski begitu, Ari belum mengungkapkan kapan timnya akan mendaftarkan gugatan praperadilan. “Mengenai waktunya belum bisa kami tentukan sekarang tapi dalam waktu dekat kami akan segera informasikan kepada kawan-kawan kapan praperadilan,” kata dia.
Selain itu, Ari membantah bahwa Tom Lembong memiliki kepentingan di kasus korupsi tersebut. “Saya tanya sama dia ‘Pak Tom, Anda ada kepentingan tidak dalam kebijakan-kebijakan Anda ini?’,” ujar Ari saat dihubungi Tempo, Sabtu, 2 November 2024.
Ari lalu menirukan jawaban Tom “clear, sama sekali tidak ada.”
Ia pun menjamin pernyataan Tom Lembong. Sebab, menurut Ari, Tom memiliki sikap konsisten. Ari lantas mengulas unsur-unsur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang disangkakan kepada Tom Lembong. Misalnya, apakah Tom Lembong memiliki kepentingan atau adakah keuntungan untuk Tom maupun orang lain.
“Dia tidak ada keuntungan, dia tidak ada kepentingan menguntungkan dirinya atau orang lain,” ujar Ari. “Enggak ada maksud dia sama sekali pada waktu itu.”
Selain itu, unsur lainnya adalah apakah perbuatan tersebut melawan hukum atau tidak. Ari pun mempertanyakan di mana unsur melawan hukum dari perbuatan Tom.
“Ini kan masalah kebijakan administrasi,” katanya.
Lebih lanjut, Ari mengkritisi cara Kejagung dalam melakukan penahanan terhadap kliennya. Dia mengatakan saat ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, Tom tidak didampingi oleh kuasa hukumnya.
“Jadi saat itu (tanggal 28 Oktober 2024), Pak Tom dipanggil yang keempat kalinya, diperiksa sebagai saksi. Tetapi tiba-tiba sore itu langsung diubah jadi tersangka dan langsung ditahan. Pak Tom tidak sempat menghubungi lawyer. Ini proses yang tidak benar,” kata Ari pada Ahad, 3 November 2024.
Dia mengatakan Kejaksaan tidak menjalankan prosedur yang tepat saat melakukan penahanan terhadap kliennya. Seharusnya, kata dia, jika memang saat itu Tom Lembong akan ditetapkan sebagai tersangka, surat pemanggilan terhadap Tom ditulis sebagai tersangka, bukan sebagai saksi.
Namun, di tanggal saat Tom ditetapkan sebagai tersangka, status Tom masih sebagai saksi. Menurut Ari, ini menyalahi prosedur. Dia juga menduga Kejaksaan sengaja menjebak Tom Lembong. “Jebakan itu yang tidak bagus kan. Memang pada hari itu ditemukan bukti apa yang kuat banget sampai ditetapkan sebagai tersangka?” ucap Ari.
Disebutkan pula penahanan dilakukan karena kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Sementara itu, Ari mengatakan tak ada kecenderungan bagi Tom Lembong untuk melarikan diri. Dia mengungkapkan setiap dipanggil oleh kejaksaan mulai awal Oktober 2024 lalu, Tom selalu memenuhi panggilan itu dan datang on time.
“Lalu soal kekhawatiran menghilangkan barang bukti. Bagaimana mau menghilangkan barang bukti? Surat-surat itu kan ada di Kemendag. Dia tidak punya akses lagi ke sana. Lalu ini juga bukan peristiwa tangkap tangan. Lalu apa lagi, mengulangi perbuatan? Bagaimana dia mau mengulangi? Dia saja sudah tidak jadi menteri,” kata Ari.
KHUMAR MAHENDRA | ANDRY TRIYANTO TJITRA | SULTAN ABDURRAHMAN | AMELIA RAHIMA SARI | DINDA SHABRINA
Pilihan editor: Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar 18 November, Ini Hakimnya