Foto 1 dari 5
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, memberikan keterangan terkait surat perintah penangkapan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 11 November 2024. TEMPO/ Imam Sukamto
Foto 2 dari 5
Wajah Sahbirin Noor tercetak di kardus barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan KPK terhadap Kadis PUPR Kalsel di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 8 Oktober 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Foto 3 dari 5
Kadis PUPR Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya selaku PPK dinas PUPR,Yulianti Erlynah, pengepul uang fee, Ahmad, Plt. Kabag Rumga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean, dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, berjalan setelah menjalani pemeriksaan pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 8 Oktober 2024. TEMPO/ Imam Sukamto
Foto 4 dari 5
Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang 12 miliyar pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK Kadis PUPR Kalsel, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 8 Oktober 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Foto 5 dari 5
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, memberikan keterangan terkait surat perintah penangkapan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 11 November 2024. Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 6 orang, Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya selaku PPK dinas PUPR, Yulianti Erlynah, pengepul uang fee, Ahmad, Plt. Kabag Rumga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean, dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, telah menjalani penahanan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024. TEMPO/ Imam Sukamto