Berita

Ridwan Kamil-Suswono tak Menggugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi

2
×

Ridwan Kamil-Suswono tak Menggugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi

Share this article


Pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) batal menggugat hasil pemilihan kepala daerah Jakarta ke Mahkamah Konstitusi. Sebab hingga berakhirnya pendaftaran perselisihan hasil pilkada 2024 pada pukul 24.00 WIB, Rabu, 11 Desember 2024, tim Ridwan-Suswono tak juga mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi.

Pantauan Tempo di lapangan, tak ada seorang pun tim Ridwan-Suswono yang datang ke gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada Jakarta. Sesuai dengan situs mkri.go.id milik Mahkamah Konstitusi, tercatat hanya 14 permohonan perselisihan hasil pilkada pada tingkat provinsi hingga pukul 23.59 WIB, Rabu, 11 Desember 2024. Dari 14 gugatan tersebut, tidak ada gugatan atas nama Ridwan-Suswono maupun tim pemenangan jagoan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus ini.

Seorang politikus Partai Golkar mengatakan tim hukum dan tim pemenangan RIDO sudah pasti tidak mengajukan gugatan sengketa hasil pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi. Ia juga mengakui jika sebelumnya tim hukum Ridwan-Suswono memang berencana mendaftarkan gugatan ke MK pada Rabu malam, atau menjelang berakhirnya pendaftaran permohonan perselisihan hasil pilkada. Tapi politikus Golkar ini tak berkenan menjelaskan alasan Ridwan-Suswono batal menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

Seorang anggota tim pemenangan Ridwan-Suswono lainnya menguatkan informasi tersebut. Ia mengatakan, kubu RIDO menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum Jakarta tentang rekapitulasi perolehan suara pilkada Jakarta yang diumumkan pada Ahad, 8 Desember 2024.

 

 

 

Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *