TEMPO.CO, Jakarta – Proses pemilihan umum untuk memilih Gubernur DKI Jakarta 2024 semakin memanas menjelang akhir tahap hitung cepat. Ridwan Kamil, calon Gubernur DKI Jakarta, menyatakan bahwa ia tidak menutup kemungkinan Pilkada Jakarta akan memasuki dua putaran.
Menurut pria yang kerap disapa Kang Emil ini, politik adalah hal yang dinamis, dan berbagai faktor dapat mempengaruhi hasil akhir pemilihan. Hal ini mengindikasikan bahwa ia siap menghadapi segala kemungkinan yang akan terjadi dalam perjalanan Pilkada ini.
Meski berdasarkan hasil hitung cepat dari beberapa lembaga survei, seperti Charta Politika, Indikator Politik, dan Saiful Mujani Research Center (SMRC), pasangan Ridwan Kamil-Suswono berada di posisi kedua setelah Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil tetap optimis dan siap menghadapi kemungkinan jika Pilkada Jakarta harus dilanjutkan ke putaran kedua.
Ia menekankan bahwa pemilu adalah proses yang penuh dengan dinamika, dan hasil akhir hanya akan terlihat setelah penghitungan oleh KPU.
“Kalau memang harus dua putaran, ya mari kita berkomunikasi lagi, aspirasi-aspirasinya tentu kita akan dengar dengan segala bentuk kampanye di putaran kedua,” ujar Kang Emil.
Sementara itu, aktivis sekaligus mantan relawan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Haris Rusly Moti yakin bahwa kemungkinan Pilkada Jakarta berlangsung dua putaran masih ada. Peluang ini menurutnya dapat terjadi karena perolehan suara Ridwan Kamil-Suswono dan Pramono Anung-Rano Karno tidak begitu jauh.
“Menurut data dan informasi yang ada saat ini, kami meyakini jika hasil real count dilakukan oleh KPUD, Pilkada DKI berpeluang berlangsung dalam dua putaran,” kata Haris dalam siaran pers yang diterima Antara, Rabu, 27 November 2024.
Syarat Pilkada Jakarta Dua Putaran
Pilkada DKI Jakarta memiliki aturan khusus terkait penyelenggaraan dua putaran. Hal ini bisa terjadi apabila tidak ada pasangan calon yang meraih lebih dari 50 persen suara pada putaran pertama.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di beberapa daerah khusus, termasuk Jakarta, terdapat syarat yang harus dipenuhi untuk menentukan pemenang.
Menurut ketentuan tersebut, pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen pada putaran pertama langsung ditetapkan sebagai pemenang. Namun, jika tidak ada pasangan calon yang mencapai angka tersebut, maka Pilkada Jakarta akan dilanjutkan ke putaran kedua.
Apabila dilangsungkan putaran kedua, maka hanya dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pada putaran pertama yang akan bertanding.
“Dalam hal tidak terdapat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama,” demikian bunyi Pasal 36 ayat (2).
Dalam Pilkada Jakarta 2024, perolehan suara pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Pramono Anung-Rano Karno yang sangat tipis dapat menjadi faktor penentu apakah pemilihan akan berlangsung dalam dua putaran. Meski demikian, hasil hitung cepat dari berbagai lembaga survei menunjukkan Pramono-Rano unggul hingga 49-50 persen, sehingga belum ada kepastian Pilkada Jakarta akan berlanjut ke putaran kedua.
PUTRI SAFIRA PITALOKA | ADVIST KHOIRUNIKMAH | ANTARANEWS
Pilihan editor: RK Suswono Klaim Temukan Kecurangan di Pilkada Jakarta Pramono: Silakan Lapor