Travel

Rapat dengan Komisi III DPR, ICJR Usul 8 RUU Masuk Prolegnas

7
×

Rapat dengan Komisi III DPR, ICJR Usul 8 RUU Masuk Prolegnas

Share this article


TEMPO.CO, Jakarta – Institute for Justice Reform (ICJR) mengusulkan delapan rancangan undang-undang (RUU) mengenai sistem peradilan pidana agar masuk program legislasi nasional atau Prolegnas. Usulan tersebut disampaikan melalui rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis, 7 November 2024. 

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan yang paling urgen dari delapan RUU tersebut.

“Atensi terbesarnya KUHAP, itu yang paling penting menurut kami,” kata Erasmus di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 7 November 2024.

Menurut dia, revisi ini dibutuhkan agar pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bisa optimal. KUHP baru akan berlaku mulai tahun 2026. “Kalau ini mau efektif, tentu harus ada KUHAP yang baru.”

Selain itu, undang-undang yang diusulkan ICJR untuk direvisi antara lain UU tentang Narkotika, UU Advokat, UU Penyadapan, dan UU Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah. Kemudian, UU Nomor 12 Tahun 2011 jo UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan RUU Bantuan Hukum.

Kemudian, usulan revisi UU yang urgen berikutnya adalah UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Erasmus menyebut, masalah terbesar dari kelebihan beban kapasitas di lapas adalah karena narkotika. 

“Pengguna narkotika dikirim ke lapas, tapi kemudian penyelesaian mekanisme mencari bandar dan lain-lain itu tidak terlaksana. Karena apa ya? Polisi, jaksa dan hakimnya disibukkan dengan jumlah kasus narkotika yang begitu besar.”

Menurut dia, sebenarnya Kementerian Hukum sudah menyiapkan RUU yang bisa memastikan bahwa bukan pengguna narkotika yang masuk ke dalam lapas atau rutan. Dengan demikian, penggunaan narkotika dengan kadar di bawah ambang batas tertentu tak perlu dibui. 

“Penggunaan-penggunaan kecil harusnya tidak masuk penjara. Itu yang paling penting, saya kira tadi poin-poin dalam diskusi,” tutur Erasmus.

Dari delapan usulan tersebut, baru RUU KUHAP yang sudah resmi diusulkan oleh Komisi III DPR ke Baleg agar masuk Prolegnas. Sementara tujuh lainnya harus dibahas lebih lanjut. 

“Ada beberapa yang dikasih lanjut, ada komunikasi beberapa lanjutan, KUHAP sudah pasti,” kata Erasmus.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *