Liputan6.com, Jakarta KPU Jakarta menegaskan bahwa hasil Pilkada 2024 tidak akan dirilis dalam bentuk quick count atau real count. Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menjelaskan bahwa rekapitulasi dilakukan secara manual berjenjang dari tingkat kelurahan hingga provinsi. Pendekatan ini diambil untuk menjaga transparansi dan akurasi hasil pemilu.
Hasil sementara yang dapat diakses publik adalah dokumen C-Hasil yang tersedia di sistem informasi rekapitulasi (Sirekap). Dokumen ini memungkinkan masyarakat untuk memverifikasi hasil pemilu di tingkat TPS. Namun, KPU meminta publik bersabar menunggu hasil resmi yang diumumkan setelah semua proses koreksi selesai.
Keputusan KPU ini berbeda dari pendekatan lembaga survei yang telah mengeluarkan quick count. Artikel ini akan menjelaskan alasan di balik keputusan KPU dan implikasinya pada kepercayaan publik, dirangkum Liputan6, Sabtu (30/11).