Dunia

Putusan Praperadilan Digelar Hari Ini, Istri Tom Lembong Berdoa Hakim Bebaskan Suaminya

2
×

Putusan Praperadilan Digelar Hari Ini, Istri Tom Lembong Berdoa Hakim Bebaskan Suaminya

Share this article


TEMPO.CO, Jakarta Istri Tom Lembong, Ciska Wihardja, sangat mengharapkan putusan praperadilan yang diajukan oleh suaminya berbuah manis. Ia meminta agar hakim tunggal praperadilan dapat membebaskan suaminya. “Kita doakan bersama supaya Tom dibebaskan,” kata Ciska di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 November 2024.

Ciska mengatakan ia yakin bahwa apa yang dilakukan Tom saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan di era Jokowi tak melanggar aturan apa pun. Dia mengungkapkan ia telah mengenal Tom dengan baik dan percaya suaminya itu tak bersalah. “Saya percaya beliau itu tidak bersalah. Dalam hal ini juga kita tahu beliau diperlakukan dengan tidak semestinya,” ucap Ciska.

Dia mewakili Tom juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang mendukung dan mengawal proses praperadilan suaminya itu. Dia berharap putusan yang dijatuhkan hakim dapat memberikan rasa keadilan bagi suaminya.

“Dia (Tom) sangat terharu dan benar-benar berterima kasih yang sedalam-dalamnya. Pasti (dia) berdoa agar Tuhan akan mengabulkan doa dia, yang penting yang terbaik buat negara ini,” kata Ciska saat menyampaikan pesan Tom.

Kuasa hukum Tom Lembong, Dodi S Abdulkadir, mengatakan putusan praperadilan Tom akan menjadi parameter bagi penegakan dan kepastian hukum di Indonesia di masa depan. Sebab, kata dia, pejabat negara akan mudah mengalami kriminalisasi melalui kebijakan yang dikeluarkannya.

“Artinya apakah UU tentang Administrasi Negara, yang secara tegas mengatur mengenai pemeriskaan dan pertanggungjawaban keuangan negara itu masih diakui dan diberikan tempat untuk memberikan kepastian hukum bagi pejabat negara?” ujar Dodi.

Dia turut mengingatkan apabila putusan praperadilan Tom ditolak oleh hakim, maka menteri yang saat ini menjabat dan menteri-menteri lain di masa lalu lebih waspada dan berhati-hati. “Harus berhati-hati karena artinya satu kaki itu sudah ada di penjara,” kata dia.

Dodi mengatakan menteri-menteri yang menjabat di era pemerintahan Prabowo Subianto dan sebelumnya mungkin saja akan tersandung pidana karena kebijakan-kebijakan yang pernah diterbitkan oleh mereka. “Memang putusan pengadilan ini sangat ditunggu dan akan sangat menentukan terhadap penegakan hukum setelah ini khususnya terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah negara, apakah kebijakan yang diambil oleh pejabat penyelenggara negara Itu dapat langsung dikriminalisasikan,” ujarnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *