TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5 persen jauh dari kata ideal. Bhima mengatakan kenaikan 6,5 persen masih terlalu rendah untuk mendorong konsumsi rumah tangga.
“Angka 6,5 persen jauh dari cukup,” kata Bhima dalam keterangannya kepada Tempo, Jumat, 29 November 2024.
Ia meminta pemerintah transparan ihwal formulasi kenaikan upah minimum. Pasalnya, dengan formula lama sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2018 saja, kenaikan UMP tahun depan mestinya 6,79 persen. Angka ini didapatkan dari pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi atau 4,95 persen pertumbuhan kuartal III 2024 ditambah inflasi akhir kuartal III sebesar 1,84 persen.
“Setelah Undang-Undang Cipta Kerja dibatalkan Mahkamah Konstitusi, formula upah minimum kok menjadi lebih kecil dari aturan sebelumnya?” ucap dia.
Menurut dia, kenaikan UMP 6,5 persen belum bisa menutup kebutuhan pekerja lantaran beban yang diberikan pemerintah juga makin berat. Misalnya, kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari 2025. Belum lagi beban kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Tabungan Perumahan Rakyat, hingga asuransi wajib kendaraan.
“Secara spesifik, PPN 12 persen disertai inflasi barang jasa bisa menambah pengeluaran pekerja sebesar Rp 357 ribu tiap bulannya,” ujar dia.
Adapun berdasarkan hasil kajian Celios, ia berujar, kenaikan UMP mestinya di atas 8,7 hingga 10 persen karena bisa mendorong PDB sebesar Rp106,3 hingga Rp122 triliun. Ia mengatakan bila pemerintah ingin mendorong permintaan domestik, pemerintah perlu menaikan UMP lebih tinggi lagi. Sebab, dengan kebijakan itulah daya beli buruh menguat.
“Uangnya akan langsung memutar ekonomi,” ujar dia. “Prabowo belum menuangkan dalam aturan pemerintah. Jadi, masih ada waktu merevisi lagi.”
Awalnya Menteri Tenaga Kerja Yassierli mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun setelah Presiden Prabowo Subianto menerima perwakilan buruh di Istana Presiden pada hari ini, Prabowo memutuskan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen. Kepala negara mengumumkan ini usai rapat terbatas bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Tenaga Kerja Yassierli di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 29 November 2024.
Menurut Prabowo, upah minimum menjadi jaringan pengaman sosial yang penting bagi pekerja. Terlebih, bagi buruh yang masa kerjanya di bawah 12 bulan. “Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” kata dia di Kantor Presiden.
Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Menaker Terbitkan Aturan Kenaikan UMP 6,5 Persen sebelum Rabu Depan