TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Kenaikan ini, menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bisa diterima oleh perwakilan buruh karena mendekati usulan kenaikan sebesar delapan persen.
“Kami berterima kasih pada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang mempunyai kebijakan mencari keseimbangan, equilibrium antara kepentingan dunia usaha dan mensejahterakan buruh,” ujar Iqbal dalam konferensi pers KSPI menyikapi kenaikan UMP 2025, Jumat 29 November 2024.
Said berharap upah minimum sektoral bisa mendekati usulan sebesar delapan persen atau lebih tinggi dari upah minimum kabupaten/kota.
Menurut Prabowo, keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.
“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Presiden dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 29 November 2024.
Ia mengatakan kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen. Presiden menjelaskan bahwa keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh.
Presiden juga menekankan bahwa penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha. Sementara itu, untuk upah minimum sektoral, akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota, dan Kabupaten.
“Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten,” kata Prabowo.
Presiden menambahkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan upah minimum ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, berjanji akan segera menerbitkan peraturan menteri ketenagakerjaan perihal kenaikan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen.
“Kami akan push ini hopefully, saya nggak bisa janjikan ya, mungkin sebelum Rabu, 4 Desember 2024, sudah keluar Permenakernya,” katanya usai pertemuan rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 29 November 2024.
Rapat terbatas tersebut membahas seputar keputusan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen, sebagai jaring pengaman sosial penting bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Ia memastikan bahwa kebijakan ini sudah dijelaskan secara konseptual oleh Presiden dan akan diatur lebih lanjut dalam Permenaker.
“Jadi kan tadi, teman-teman sudah clear ya apa yang disampaikan Bapak Presiden. Secara konsepnya seperti apa, kemudian kebijakan beliau seperti apa, sudah clear,” ujarnya.
Terkait upah minimum sektoral, Yassierli menegaskan bahwa pembahasannya akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota, dan Kabupaten, sesuai amanah Mahkamah Konstitusi.
“Kan sudah clear, amanah MK itu kan upah sektoral di Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, Kabupaten. Pak Presiden menyampaikan itu tadi, clear kok, semua sudah clear,” katanya.
Saat ditanya mengenai angka kenaikan 6,5 persen, Yassierli menyebutkan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kebijakan Presiden setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk buruh.
Yassierli juga menepis adanya penolakan dari pihak buruh terkait kenaikan ini. Menurutnya, Presiden sudah mempertimbangkan aspirasi yang disampaikan oleh buruh sebelum mengambil keputusan.
“Artinya, beliau mendengar masukan dari banyak pihak. Kemudian, beliau mengambil kebijakan seperti itu,” katanya.
Permenaker yang sedang disusun akan memuat spesifikasi lebih lanjut terkait implementasi kenaikan upah minimum ini.
Yassierli berharap masyarakat dan pihak terkait mendukung kebijakan tersebut agar dapat segera diterapkan secara efektif.
Vendro Immanuel G, Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor Presiden Prabowo Resmi Melanjutkan Bansos Beras di 2025 untuk 16 Ribu Penerima Manfaat