TEMPO.CO, Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan akan memanggil Isa Zega untuk dimintai keterangan atas laporan HK yang melaporkannya terkait dugaan pelanggaran Pasal 156 tentang Penistaan Agama dan/atau Pasal 45 Undang-Undang ITE.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, HK melaporkan Isa Zega soal konten sosial media Isa berjilbab ketika umrah. Kepolisian akan meminta keterangan apakah tindakan transpuan itu memenuhi unsur pidana Pasal 156 dan Pasal 45 UU ITE.
“Nanti ditanya ke penyidik ya, tapi laporannya masuk kemarin,” ujar dia, Senin, 25 November. Nurma tidak membeberkan, kapan Isa akan dipanggil untuk diperiksa.
Laporan terhadap Isa dikecam oleh manajer Advokasi Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) Tantowi Anwari. Menurut Tantowi, apa yang dilakukan Isa merupakan hak dan ekspresi beragama seseorang.
“Negara harus menghormati, melindungi dan memfasilitasi setiap warganya agar mendapat hak-hak dan kebebasan untuk beragama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing,” ujar dia dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, Senin, 25 November 2024.
Perihal polemik Isa Zega ini, ia pun menganjurkan agar proses dialog dikedepankan, alih-alih proses hukum. Menurutnya, negara telah menjamin hak setiap orang, termasuk transpuan, untuk beragama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Hal itu diatur di Pasal 28 E ayat 2, Pasal 29 ayat (1) dan (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pilihan Editor: Kompolnas Ungkap Beberapa Fakta di TKP Penembakan AKP Ryanto di Polres Solok Selatan