Dunia

Polisi Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Panti Asuhan di Belitung Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

5
×

Polisi Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Panti Asuhan di Belitung Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Share this article


TEMPO.CO, Belitung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung menuntut anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Pandan, Brigadir Polisi Achmal Subakti, pidana penjara selama 13 tahun. Achmal merupakan terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Belitung Riki Guswandri mengatakan agenda pembacaan tuntutan terhadap Achmal telah disampaikan pada sidang yang digelar secara tertutup pada Selasa, 26 November 2024 lalu.

“JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” ujar Riki kepada Tempo, Jumat, 29 November 2024.

Selain pidana penjara, kata Riki, jaksa penuntut juga membebankan Achmal membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan penjara selama enam bulan.

“Keadaan yang memberatkan adalah terdakwa merupakan seorang aparat penegak hukum. Terdakwa pun tidak menyesali perbuatannya. Sementara keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” ujar dia.

Menurut Riki, perbuatan Achmal mengakibatkan korban perbuatannya telah mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) komorbid gangguan campuran kecemasan dan depresif.

“Hal ini dapat terjadi risiko dampak psikologis jangka panjang pada kehidupan korban yang masih berusia di bawah umur sebagaimana laporan hasil pemeriksaan psikologi forensik,” ujar dia.

Riki menambahkan Achmal dijerat pidana Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Achmal Subakti melecehkan seorang anak panti asuhan di Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Pandan pada 10 Juli 2024 lalu. Korban yang datang ke Polsek Tanjung Pandan bersama dua temannya awalnya berniat melaporkan pelecehkan seksual oleh seseorang bernama Beni. 

Namun, Achmal justru mengajak korban ke sebuah ruangan dan menguncinya dari dalam. Di ruangan itulah, Achmal melakukan pelecehan seksual terhadap korban, sementara dua rekannya berada di luar. Achmal pun sempat mengancam korban agar tidak menceritakan pencabulan itu kepada siapa pun.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *