TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan akan melakukan tes urine pada remaja berinisial MAS (14 tahun), pelaku anak bunuh bapak dan neneknya di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu, 30 November 2024. Selain membunuh ayah dan neneknya, remaja itu juga melukai ibunya.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Jakarta Selatan, AKBP Nurma Setya Dewi menyatakan tes tersebut dilakukan untuk mendalami motif pembunuhan karena Anak Berhadapan Hukum (ABH) ini masih bungkam saat diperiksa.
“Untuk motif masih didalami karena memang anaknya masih diam, ditanya diam,” ucap Nurma saat dikonfirmasi pada Sabtu, 30 November 2024.
Ia menyampaikan, kasus ini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan. Kepolisian telah memeriksa 5 Saksi. Nurma mengatakan pelaku akan dikenai Pasal 338 KUHP.
“Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujarnya.
Pembunuhan ini terjadi di komplek perumahan di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 30 November 2024. Pelaku diduga seorang remaja berusia 14 tahun. Korbannya adalah ayah, ibu, dan nenek anak itu.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cilandak Komisaris Febriman Sarlase mengatakan peristiwa ini terjadi pada dini hari. Diduga pelaku menusuk korban menggunakan pisau. “Korban membunuh dua orang, yakni ayah dan neneknya,” ucap Febriman saat dikonfirmasi pada Sabtu, 30 November 2024.
Ia mengatakan kedua korban pembunuhan mendapat sejumlah luka tusuk di tubuhnya. Saat ini kedua jenazah telah dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati untuk diperiksa. Selain ayah dan neneknya, anak itu diduga juga hendak membunuh ibunya, namun sang ibu berhasil menyelamatkan diri meski terluka parah. “Untuk ibu, sementara kita sudah bawa ke Rumah Sakit Fatmawati dalam keadaan luka berat,” ujarnya.
Pilihan Editor: Polres Jakarta Selatan Tangkap 7 Kurir Narkoba, akan Edarkan Barang pada Tahun Baru 2025