Travel

Polda Sumbar Segera Gelar Sidang Kode Etik Terhadap AKP Dadang Iskandar

1
×

Polda Sumbar Segera Gelar Sidang Kode Etik Terhadap AKP Dadang Iskandar

Share this article


TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat memastikan Ajun Komisaris Polisi atau AKP Dadang Iskandar menjalani proses sidang etik usai menembak rekannya, AKP Ryanto Ulil Anshar dan rumah dinas Kapolres Solok Selatan.

“Sesuai janji Wakapolda (Sumbar) maksimal 7 hari, setelah itu langsung dilakukan sidang kode etik. Penanganan kasus etik bisa secara bersamaan dengan proses pidana, dengan ancaman maksimal pemberhentian dengan tidak hormat,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Komisaris Besar Dwi Sulystiawan pada Sabtu, 23 November 2024.

Propam Polda Sumbar, kata Dwi, telah melakukan pemeriksaan terhadap AKP Dadang Iskandar. Terduga pelanggar disangkakan dengan Pasal 13 Ayat 1 Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri; juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b; juncto Pasal 8 huruf c angka 1; juncto Pasal 13 huruf m Peraturan Polisi Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Peristiwa penembakan terjadi di parkiran Polres Solok Selatan sekitar pukul 00.30 WIN Jumat dini hari. Saat itu, AKP Ryanto Ulil Anshar hendak mengambil handphone di mobil. Tiba-tiba, AKP Dadang Iskandar datang dari arah belakang dan melakukan penembakan dari jarak dekat.

Menurut Kapolda Sumbar, Irjen Suharyanto, Ryanto Ulil mengalami luka tembak di pelipis dan pipi tembus hingga tengkuk. “Kami menduga pelaku menembak sangat dekat,” ujarnyya.

Segera setelah penembakan, AKP Ryanto Ulil langsung dibawa ke pusat kesehatan terdekat dan Rumah Sakit Bhayangkara. Namun, lima kemudian, Ryanto Ulil dikabarkan sudah meninggal.  

Lalu sekitar pukul 03.00 WIB, AKP Dadang Iskandar menyerahkan diri ke Polda Sumbar. Dari perkiraan waktu, AKP Dadang langsung menuju Kota Padang setelah menembak AKP Ryanto. “Ada sekitar 3 jam dari Solok Selatan ke Padang,” kata Suharyono.

Menurut Suharyanto, sebelum penembakan, AKP Ryanto Ulil Anshar telah menangkap seorang tersangka yang diduga pelaku tambang galian C yang diduga ilegal. Ia mengakui, ada beberapa pihak yang tidak sepakat dengan razia ini.

Namun, ia tidak mau terburu-buru untuk menyimpulkan bahwa AKP Dadang Iskandar adalah beking tambang ilegal yang sedang diproses AKP Ryanto Ulil. Polda Sumbar, kata Suharyanto, masih mendalami informasi tersebut.

“Kami belum dapat menyimpulkan apakah pelaku benar membekingi tambang ilegal. Terlalu prematur rasanya jika disampaikan secepat ini sebab proses masih berjalan,” ujarnya.

Polisi juga masih mendalami tambang yang diusut AKP Ryanto Ulil Anshar hingga membuat Dadang meradang itu ilegal atau bukan. “Kami juga sedang mendalami sampai detik ini yang mendapatkan tindakan atau upaya hukum ini adalah yang berizin atau tidak berizin. Karena dari beberapa, kami akui ada izin untuk galian C ini,” kata dia.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *