TEMPO.CO, Jakarta – Polda Metro Jaya menyebut masih melakukan pendalaman terhadap kondisi kejiwaan Fauzan Fahmi, pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Muara Baru, Jakarta Utara. Ia ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh seorang perempuan berinisial SH dan memenggal kepalanya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa dugaan sementara dari kepolisian ialah Fauzan tak mengalami gangguan mental. “Pada saat (pemeriksaan awal) tersangka masih dipengaruhi dengan narkoba,” ucap Wira kepada awak media di Gedung Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2024.
Setelah kepolisian membekuk tersangka Fauzan, Wira mengatakan bahwa tim penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadapnya. Namun, keterangan yang diberikan oleh Fauzan berubah-ubah. Dalam pemeriksaan itu, Fauzan melakukan tes urine. Kemudian terungkap bahwa Fauzan positif mengonsumsi narkotika berjenis amfetamin.
Wira menjelaskan, seiring berjalannya waktu, tersangka semakin bisa diajak berkomunikasi dengan baik. Menurutnya, ini karena pengaruh narkotika dalam tubuh Fauzan sudah berkurang. “Artinya bahwa di sini terlihat bahwa secara mental tidak ada gangguan jiwa,” kata Wira.
Adapun berdasarkan fakta yang ditemukan oleh penyidik, Fauzan Fahmi mencekik korban SH, 40tahun, lalu memenggal kepalanya menggunakan pisau. Usai membunuh dan memenggal kepala korban, Fauzan membungkus jasad SH dengan karung dan mengikatnya. Dia juga memasukkan mayat korban ke dalam kardus sehingga menyerupai bungkus ikan. Hal ini karena dirinya berprofesi sebagai broker ikan di Pasar Lelang Ikan Muara Baru.
Pada Selasa, 29 Oktober 2024, seorang karyawan SPBU menemukan jasad korban SH terbungkus kardus dan karung di belakang Pelabuhan Muara Baru. Karyawan tersebut mencurigai bungkusan besar itu, dan langsung melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Iklan
Polisi yang tiba dengan anjing pelacak kemudian membuka bungkusan yang ternyata berisikan jasad berjenis kelamin perempuan tanpa kepala. Saat ditemukan, kondisi mayat dengan tangan dan kaki terikat tali. Selain itu jenazah itu pun hanya mengenakan kaos, tanpa mengenakan celana.
Polisi akhirnya menemukan bagian kepala dari jasad tersebut pada pukul 24.00 WIB, di sela-sela belakang rumah warga. Bagian kepala itu ditemukan sekitar 600 meter dari penemuan bungkusan pertama.
Polisi membekuk Fauzan di kediamannya di Penjaringan, Muara Baru, Jakarta Utara. Polisi saat ini sudah menahan Fauzan dan menetapkannya sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi.
Pilihan Editor: Mutilasi di Muara Baru, Polisi Dalami Peran Rekan Tersangka yang Bantu Buang Jasad Korban