Dalam pelaksanaan Pilkada dua putaran, terdapat beberapa tahapan krusial yang harus dilalui. Tahap pertama dimulai dengan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilihan yang harus dilakukan secara cermat dan terencana.
Selanjutnya, tahap kampanye pada putaran kedua memiliki format yang berbeda, di mana fokusnya adalah pada penajaman visi, misi, dan program dari dua pasangan calon yang berhasil melaju. Ini memberikan kesempatan kepada kandidat untuk memperdalam gagasan mereka dan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pemilih.
Proses pemungutan dan penghitungan suara pada putaran kedua dilaksanakan dengan standar yang sama ketatnya dengan putaran pertama, diikuti dengan rekapitulasi hasil perolehan suara yang akan menentukan pemenang final. Pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak pada putaran kedua akan ditetapkan sebagai pasangan terpilih.
Seluruh proses ini diawasi ketat oleh KPU dan berbagai lembaga pengawas pemilu untuk menjamin integritas dan transparansi pemilihan.