Menurut Fahmi, Baim lah yang mengajukan permohonan talak cerai terhadap Paula. Jika memang kliennya ingin rujuk, tentunya permohonan itu akan dicabut sebelum majelis memberikan putusan.
“Karena gugatannya seperti itu yang mengajukan gugatan adalah baim artinya kapan saja Baim bisa mencabut gugatan sebelum putusan,” katanya.