Dunia

PGSI: Kenaikan Gaji Guru Belum Beri Keadilan Bagi Guru Swasta

2
×

PGSI: Kenaikan Gaji Guru Belum Beri Keadilan Bagi Guru Swasta

Share this article


TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Prabowo telah mengumumkan kenaikan gaji guru saat puncak peringatan Hari Guru Nasional pada Kamis, 28 November 2024. Bagi guru berstatus ASN akan mengalami kenaikan sebesar satu kali gaji pokok. Sementara tunjangan profesi guru Non-ASN akan naik menjadi Rp2 juta.

Namun, Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) menilai skema peningkatan kesejahteraan tersebut masih belum memenuhi rasa keadilan bagi guru-guru swasta. Guru swasta merupakan bagian dari guru Non-ASN yang bertugas di sekolah swasta dan madrasah swasta.

“Bila guru-guru ASN memperoleh peningkatan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok yaitu berkisar antara antara Rp2 juta sampai Rp5 juta per bulan, maka guru-guru swasta merasakan ketidakadilan,” kata Ketua Dewan Kehormatan Pengurus Besar PGSI Soeparman Mardjoeki Nahali dalam keterangan resmi, Jumat 29 November 2024.

Soeparman mengatakan, guru-guru swasta yang sudah tersertifikasi tetapi belum memperoleh penyetaraan (Inpassing) selama ini menerima tunjangan profesi sebesar Rp1,5 juta. Dengan adanya skema kenaikan dari pemerintah, hanya akan menerima kenaikan tunjangan sebesar Rp500 ribu saja.

“Sementara Guru ASN akan menerima kenaikan kesejahteraan sebesar 1 Kali Gaji Pokok yaitu sebesar antara Rp2 juta sampai Rp5 juta,” kata Soeparman

Selama ini pula, guru-guru swasta yang sudah tersertifikasi dan sudah memperoleh penyetaraan (inpassing) memperoleh tunjangan profesi sebesar Rp2 juta sampai Rp3 juta. Dengan adanya skema baru, merka tidak akan memperoleh tambahan peningkatan kesejahteraan sama sekali.

Sementara guru-guru ASN yang sudah sertifikasi dan memperoleh tunjangan profesi sebesar Rp2 juta sampai Rp5 juta per bulan akan tetap menerima kenaikan kesejahteraan sebesar 1 Kali Gaji Pokoknya.

Soeparman mengatakan, skema baru dari pemerintah tidak akan membuat guru-guru swasta yang belum tersertifikasi dan belum penyetaraan (inpassing), memperoleh peningkatan kesejahteraan. Padahal guru-guru swasta kelompok ini paling rendah penghasilannya, antara Rp200 ribu sampai Rp1 juta per bulan tanpa tambahan tunjangan apapun. 

“Mereka harus menunggu 1 sampai 2 tahun lagi untuk dapat mengikuti sertifikasi,” kata Soeparman.

Karena itu, PGSI menuntut agar skema peningkatan kesejahteraan bagi guru-guru swasta yang merupakan bagian dari guru-guru Non-ASN diberikan peningkatan kesejahteraan secara adil dan tidak diskriminatif. Peningkatan kesejahteraan itu dalam bentuk tunjangan Fungsional sebesar 1 Kali Tunjangan Profesi. Hal ini sesuai dengan amanat pasal 17 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menaikkan alokasi anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN pada 2025 menjadi Rp81,6 triliun, naik sebesar Rp16,7 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.

“Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru, karena saya bisa menyampaikan bahwa kami walau baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa umumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kami tingkatkan,” ujarnya saat berpidato dalam agenda puncak peringatan Hari Guru Nasional 2024 di Velodrom Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis, 28 November 2024.

Pemerintah menaikkan gaji guru, seperti diumumkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 26 November 2024, usai rapat bersama Prabowo.

Gaji guru yang berstatus ASN akan naik sebesar satu kali lipat dari gaji pokok. Sedangkan gaji guru non-ASN akan naik sebesar Rp 2 juta per bulan syaratnya telah mengikuti sertifikasi guru. 

“Semua guru (naik gaji). Jadi, kalau guru ASN hanya gaji pokok. Gaji pokok itu tentu berbeda sesuai dengan kepangkatan dan sebagainya,” kata Mu’ti.

Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah ini menjelaskan, tambahan gaji bagi guru berstatus non-ASN atau guru sekolah swasta sebesar Rp 2 juta tersebut berasal dari program sertifikasi guru. Tambahan gaji ini di luar gaji yang diberikan oleh sekolah asal mereka mengajar.

Daniel A Fajri berkontribusi dalam tulisan ini 



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *