Travel

Perusahaan Media Bakrie Restrukturisasi Utang Rp 11,1 Triliun, Begini Janji kepada Para Krediturnya

5
×

Perusahaan Media Bakrie Restrukturisasi Utang Rp 11,1 Triliun, Begini Janji kepada Para Krediturnya

Share this article


TEMPO.CO, Jakarta – Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang melibatkan empat perusahaan media Bakrie dengan 12 kreditur separatis dan 130 konkuren atas utang sebesar Rp 11,1 triliun telah berujung damai. Dalam rapat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, seluruh kreditur menerima proposal restrukturisasi utang tersebut dari Grup VIVA.

“100 persen setuju,” kata salah satu pengurus dalam perkara ini saat membacakan hasil voting pada kreditur pada Senin, 4 November 2024.

Direktur VIVA, Niel R. Tobing, mengatakan pihaknya akan membayar utang kepada 12 kreditur separatis itu secara bertahap selama enam bulan. Sementara itu, utang ke 130 kreditur konkuren akan dibayar sesuai kategori dan jangka waktu berbeda. 

“Pembayaran akan dilakukan dalam jangka waktu yang berbeda-beda, dalam rentang waktu paling cepat pada bulan ke-19 dan paling lama pada bulan ke-256 (21 tahun) sejak tanggal efektif,” kata Niel dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis, 7 November 2024. 

Niel menyebut utang ke 12 kreditur separatis juga akan dibayar dengan skema konversi menjadi saham. Skema ini akan dijalankan apabila VIVA tak bisa melunasi utang saat jatuh tempo di bulan keenam. “Sisa kewajiban yang belum dilunasi, maka sisa utang tersebut akan diselesaikan dengan ekuitas,” kata Niel. 

Kuasa hukum dari 12 kreditur separatis, Marx Adriyan, mengatakan VIVA akan membayar masing-masing 10 persen dari Rp Rp 3,71 triliun utang pokok para kreditur tanpa bunga dan denda ataupun penalti. Dari jumlah itu, VIVA akan membayar Rp 317 miliar secara tunai pada termin pertama dalam waktu 1×24 jam usai voting para kreditur dibacakan. 

“Akhirnya ketemu formulanya,” kata Marx Adriyan saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 4 November 2024.

Jumlah utang VIVA ke 12 kreditur itu aslinya sebesar Rp 8,79 triliun, termasuk bunga, denda, ataupun penalti. Marx mengatakan proposal itu telah diajukan sekaligus direvisi beberapa kali oleh VIVA. 

Dalam tahap kedua, VIVA akan membayar secara tunai sebesar 5 persen dari utang pokok. Pembayaran ini akan berlangsung pada atau sebelum 90 hari sejak proposal perdamaian diterima. Sementara itu, sisa 85 persen utang VIVA ke para kreditur akan tetap sesuai dengan perjanjian awal pinjaman, yaitu Senior Facility Agreement dan Junior Facility Agreement. 

Kemudian, Bakrie juga akan mengkonversi sisa utang menjadi obligasi tanpa kupon yang diterbitkan oleh VIVA atau PT Intermedia Capital Tbk. (MDIA)–perusahaan pemegang sama mayoritas ANTEVE, salah satu anak perusahaan media dalam Grup VIVA. Dalam proses ini, VIVA nantinya akan melepas saham MDIA sebanyak 50 persen setelah pembayaran tunai pertama berlangsung. Kemudian, saham MDIA juga akan dilepas 25 persen setelah pembayaran tunai kedua dan 25 saham MDIA untuk menutup penyelesaian seluruh utang. 

Menurut Niel, kesepakatan dengan para kreditur itu menunjukkan adanya kepercayaan terhadap prospek Grup VIVA. Karena itu, Niel bersyukur sekaligus mengapresiasi para kreditur dan seluruh pemangku kepentingan atas dukungan dan kesabaran yang diberikan selama proses PKPU berlangsung.

“Dengan selesainya proses restrukturisasi ini, Grup VIVA akan memfokuskan upayanya pada pengembangan usaha ke depan, yaitu mencakup bisnis di bidang penyiaran televisi, digital, konten, dan kegiatan off-air untuk menjawab kebutuhan pasar dan menghadirkan inovasi baru bagi pemirsa serta mitra bisnis kami,” ujar Neil.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *