Dunia

Perubahan Kebijakan Ujian Nasional dari Tahun ke Tahun

5
×

Perubahan Kebijakan Ujian Nasional dari Tahun ke Tahun

Share this article


TEMPO.CO, Jakarta – Ujian Nasional (UN) merupakan tes yang telah dilakukan sejak lama dalam sistem pendidikan di Indonesia sebagai syarat kelulusan. Namun sejak tahun 2021, Ujian Nasional sudah ditiadakan. Kebijakan itu diambil oleh Nadiem Makarim yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). 

Belakangan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti berencana mengkaji kembali sistem pendidikan di Indonesia, salah satunya kembali menerapkan ujian nasional (UN). Lantas bagaimana perkembangan UN dari tahun ke tahun?

Istilah Ujian Nasional (UN) pertama kali diperkenalkan pada tahun 2005 oleh Menteri Pendidikan Muhammad Nuh, menggantikan dari Ujian Akhir Nasional (UAN) 2003-2004. Ujian ini menjadi syarat untuk kelulusan.

Pemerintah mulai menerapkan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di beberapa sekolah pada 2013. Ide ini digagas oleh Anies Rasyid Baswedan selaku Kementerian pendidikan kala itu. Langkah ini diambil untuk memperbarui sistem evaluasi dan mengikuti perkembangan teknologi. Sehingga UNBK diharapkan dapat mengurangi kecurangan dan meningkatkan akurasi penilaian.

Pada 2016 Anies Baswedan, memutuskan bahwa hasil Ujian Nasional (UN) tidak lagi menjadi faktor penentu kelulusan. Ia menyatakan bahwa mulai tahun 2015, UN bukan lagi salah satu syarat untuk kelulusan siswa. Sebaliknya, kelulusan siswa ditentukan oleh sekolah melalui rapat dewan guru atau pleno guru.

Usai Nadiem Makariem menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru, ia menerapkan kebijakan baru yakni UN akan dihapus pada 2021. Sehingga 2020 menjadi tahun terakhir UN menjadi standar kelulusan siswa.

Pemerintah secara resmi menghapus Ujian Nasional mulai tahun ajaran 2021. UN dihapus dan digantikan oleh Asesmen Nasional. Asesmen ini tidak lagi digunakan sebagai penentu kelulusan, melainkan untuk mengukur kualitas pendidikan melalui Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), survei karakter, dan survei lingkungan belajar.

Kini di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti berencana meninjau kembali kebijakan pendidikan termasuk peniadaan Ujian Nasional (UN).

Jadi soal ujian nasional, soal PPDB zonasi, Kurikulum Merdeka Belajar, apalagi, ya, yang sekarang masih menjadi perdebatan, nanti kita lihat semuanya secara sangat seksama dan kami akan sangat berhati-hati,” kata Abdul Mu’ti di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta Pusat pada Senin, 21 Oktober dilansir dari Antara.

YOLANDA AGNE | NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI | ANTARA

Pilihan Editor: Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *