Travel

Perolehan Suara Risma-Gus Hans 0 di 3.900 TPS, PDIP Gugat Hasil Pilgub Jawa Timur

2
×

Perolehan Suara Risma-Gus Hans 0 di 3.900 TPS, PDIP Gugat Hasil Pilgub Jawa Timur

Share this article


TEMPO.CO, Jakarta – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Tri Rismaharini (Risma) dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilgub Jatim ke Mahkamah Konstitusi atau MK, pada Rabu malam, 11 Desember 2024.

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan gugatan tersebut didasari oleh dugaan adanya kecurangan berupa pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dia menjelaskan, pasangan calon yang diusung PDIP itu memperoleh hasil penghitungan suara nihil di sekitar 3.900 tempat pemungutan suara atau TPS di Jawa Timur.

“Artinya apa? Artinya tidak ada yang memilih Bu Risma, sedangkan kami punya saksi dan lain-lain,” ucap Ronny di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu, 11 Desember 2024.

Selain itu, Ronny mengungkapkan, partai mereka menemukan bahwa jumlah surat suara yang tidak terpakai berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat provinsi, berbeda dengan jumlah surat yang tidak terpakai di tingkat kabupaten/kota. “Terjadi selisih kurang lebih, kalau di kabupaten/kota, setelah kami jumlah ada 600 ribu,” tutur Ronny. “Sedangkan di provinsi, surat suara yang tidak terpakai itu ada 1.200.000.”

Adapun berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan nomor urut 3 Risma-Gus Hans mendaftarkan gugatan secara daring pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 22.34 WIB. Permohonan mereka tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024. 

“Telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, oleh: Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans,” demikian tertulis dalam situs MK yang diakses pada Rabu, 11 Desember 2024. 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan hasil perolehan suara pilkada Jawa Timur 2024. Hasilnya, pasangan calon Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak unggul dengan perolehan 58 persen suara. 

Penetapan itu dilakukan saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pilkada Jawa Timur, pada Senin, 9 Desember 2024 pukul 22.30 WIB, di Surabaya. Pada rekapitulasi itu, 38 KPU kabupaten/kota membacakan hasil perolehan suara ketiga calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur.

KPU menyatakan Khofifah-Emil unggul di 36 kabupaten/kota di Jawa Timur dengan 12.192.165 suara. “Jumlah ini setara dengan 58,81 persen,” kata Komisioner KPU Jawa Timur, Nur Salam, kepada awak media, Senin, 9 Desember 2024.

Sementara itu, pasangan calon (paslon) Risma-Gus Hans unggul di dua kota, yakni Mojokerto dan Surabaya. Rinciannya, 48 persen suara di Kota Mojokerto dan 72 persen suara di Surabaya. Kendati demikian, paslon nomor urut 3 itu hanya meraih 6.743.095 secara keseluruhan. “Itu setara 32,52 persen,” ucap Nur Salam.

Sedangkan paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim meraih hasil buncit. Paslon ini meraih 1.797.332 suara atau 8,67 persen. 



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *