Liputan6.com, Jakarta Tak ada habisnya usaha Diddy untuk bisa menghirup udara bebas, Sang rapper yang tengah terbelit aneka kasus kekerasan seksual ini sudah tiga kali mengajukan bebas bersyarat, tapi tiga kali pula keinginannya kandas.
Dilansir dari People, Kamis (28/11/2024), permohonannya terakhir kali ditolak hakim federal pada Rabu kemarin. Kesimpulan ini diambil hakim, setelah digelar sidang permohonan bebas bersyarat pada Jumat 22 November pekan lalu.
“Pengadilan menilai bahwa pemerintah telah menunjukkan bukti yang jelas dan meyakinkan, bahwa tidak ada kondisi atau kombinasi kondisi yang dapat menjamin keselamatan masyarakat,” tulis Hakim Arun Subramanian dalam putusannya.
Hakim juga menilai bahwa andai mendapat bebas bersyarat, pria yang juga dikenal dengan nama P Diddy atau Sean Combs ini berisiko tinggi untuk mempengaruhi para saksi. Buktinya, adalah upaya pihak sang rapper “I’ll Be Missing You” berkomunikasi dengan saksi yang tidak disebutkan namanya melalui telepon dan SMS.
Parahnya kasus yang disangkakan kepada Diddy, ditambah kepemilikan senjata disita di tempat tinggalnya dan kekerasan serta ancaman yang diduga pernah ia lakukan, membuat hakim makin yakin dengan keputusannya.
“(Ini merupakan) bukti kuat atas kecenderungan Combs untuk melakukan kekerasan,” tulis sang hakim.