TEMPO.CO, Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya memastikan penyidikan perkara eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih terus berjalan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara agar bisa diserahkan ke Kekejaksaan. “On process untuk pemenuhannya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, melalui pesan singkat, Jumat, 8 November 2024.
Dia juga menjelaskan bahwa tim penyidik melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk P19 dan hasil koordinasi dari Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Ade Safri mengkalaim semua proses itu dilakukan secara profesional dan transparan.
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DK Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan bahwa, kejaksaan belum menerima berkas perkara Firli Bahuri. ”Belum, kami belum terima lagi,“ katanya ketika ditemui di Gedung Kejati, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 1 November 2024. Kejaksaan mengembalikan berkas itu kepada penyidik kepolisian untuk dilengkapi.
Syarief juga mengatakan bahwa kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro terkait kekurangan apa yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli. “Sebenarnya, ada petunjuk yang sudah kita sampaikan,“ tutur dia. “Nah, nanti setelah berkas itu balik lagi ke sini, kami teliti apakah itu sudah dilengkapi atau belum.”
Sementara itu, ketika ditanya soal apa saja yang perlu dipenuhi oleh Polda Metro agar berkas dinyatakan lengkap, Syarief belum bisa memberikan informasi detail. “Kami belum bisa menyampaikan,“ ucapnya.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak November 2023. Dalam persidangan, SYL mengaku telah memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Firli Bahuri. Dia juga membenarkan pernah bertemu Firli di GOR Tangki, Tamansari, Jakarta Barat, saat pimpinan KPK itu bermain bulutangkis. Tetapi pemberian uang itu hanya dianggap sebagai wujud persahabatan.
Berkas kasus ini belum masuk ke persidangan lantaran berkasnya masih bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan. Kejaksaan Tinggi beberapa kali menyatakan berkas tak lengkap dan mengembalikannya ke penyidik kepolisian.