TEMPO.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perihal pembelian aset pabrik air minum dalam kemasan yang terletak di wilayah Bogor oleh tersangka korupsi Pengadaan Alat Pelindung Diri pada Kementerian Kesehatan menggunakan Dana Siap Pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020, Satrio Wibowo (SW) selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI).
Untuk mendalami soal pembelian aset pabrik air minum, penyidik memeriksa Agus Subarkah selaku wiraswasta. Pemeriksaan saksi ini dilakukan pada Jumat lalu, 15 November. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan resmi Senin, 18 November 2024.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan tiga tersangka korupsi APD di Kementerian Kesehatan dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun anggaran 2020.
Adapun ketiga tersangka yang dimaksud, yakni Budi Sylvana (BS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan dan Satrio Wibowo (SW) selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia, dan Ahmad Taufik (AT) selaku Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri.
“Atas kecukupan bukti permulaan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Oktober 2024.