TEMPO.CO, Jakarta – Pengamat Gerakan Zakat dari Universitas Indonesia (UI), Yusuf Wibisono, mengatakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ) selama ini telah merugikan banyak lembaga amil zakat (LAZ) yang didirikan masyarakat. Oleh karena itu, ia mendukung adanya usulan pembenahan tata kelola zakat Indonesia yang disampaikan oleh beberapa LAZ lewat uji formiil UU Nomor 23 Tahun 2011 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pelaksanaan UU Nomor 23/2011 selama ini, yang secara resmi berlaku sejak tahun 2016, telah merugikan organisasi pengelola zakat (OPZ) bentukan masyarakat sipil, yaitu LAZ, setidaknya dalam empat perkara,” ujar Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 7 November 2024.
Pertama, regulasi tersebut menyebabkan diskriminasi antar sesama operator zakat nasional. UUPZ, kata Yusuf, memberikan keistimewaan luar biasa kepada Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) yang notabene bentukan pemerintah, yaitu Baznas.
Menurutnya, pembentukan Baznas di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota menjadi amanat undang-undang sehingga nihil persyaratan. Sedangkan di saat yang sama, pendirian LAZ mendapat restriksi yang sangat ketat.
“Kedua, pelaksanaan UU Nomor 23/2011 juga telah menyebabkan terjadinya sentralisasi pengelolaan zakat nasional sepenuhnya di tangan pemerintah, yaitu Baznas dan mensubordinasikan serta memarginalisasikan LAZ di bawah Baznas,” ucap Yusuf.
Ketiga, lanjut dia, pelaksanaan UUPZ telah menyebabkan terjadinya marginalisasi dan penyempitan akses bagi para mustahik dan penerima manfaat dana zakat untuk memperoleh manfaat dari dana zakat. Ketentuan perjanjian pembukaan LAZ di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta mekanisme pelaporan LAZ yang sangat berlebihan dan memberatkan.
“Pelaksanaan UU Nomor 23/2011 juga telah menyebabkan terjadinya gangguan terhadap preferensi dan pilihan para muzaki dalam menyalurkan dana zakatnya, akibat terbatasnya LAZ dan amil zakat yang dapat beroperasi dengan persyaratan izin operasional yang tidak adil,” kata Yusuf.
Yang terakhir, pelaksanaan UUPZ menurutnya juga menyebabkan kriminalisasi terhadap LAZ yang tidak berhasil mendapatkan legalitas dan amil zakat tradisional yang tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang. Padahal, selama ini lembaga tersebut telah dipercaya oleh para muzaki Indonesia karena dinilai amanah, profesional dan akuntabel. “Mereka selalu terancam dipidana berdasarkan Pasal 38 juncto Pasal 41 UU Nomor 23 tahun 2011,” ujar Yusuf.