CELEB UPDATE

Pengadilan Agama Jaksel Tolak Permohonan Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini, Ini Alasannya

2
×

Pengadilan Agama Jaksel Tolak Permohonan Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini, Ini Alasannya

Share this article


Lebih lanjut Suryana menjelaskan kriteria wali hakim yang termaktub dalam Undang Undang perkawinan. Setidaknya ada dua kriteria wali hakim, yakni wali nasab dan wali hakim. 

“Kalo wali nasab memang ada ikatan kekerabatan. Karena dia wali hakim, dijelaskan dalam Undang Undang, ali hakim itu ada kriterianya. Wali hakim itu pertama orang yang tidak punya wali. Kedua wali itu tidak diketahui alamatnya,” kata Suryana.

“Beda lagi wali hakim yang walinya adol, yang tidak mau menikahkan. Kalo wali adol harus berdasarkan keputusan pengadilan atau penetapan pengadilan,” sambungnya.

 



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *