TEMPO.CO, Jakarta – Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan kliennya itu tak kenal dengan para petinggi dari delapan perusahaan pengimpor gula. Ari menyebut peran Tom tak lebih dari sekadar memberi izin impor gula kristal mentah.
“Sama sekali tidak kenal dia. Dia tidak kenal dengan delapan petinggi perusahaan itu. Yang paling penting saya tegaskan pada Pak Tom sebelum pemeriksaan, Anda punya kepentingan tidak dalam kasih izin impor itu? Dapat keuntungan tidak? Baik Anda, pihak lain, atau korporasi yang Anda kenal? ‘Tidak ada sama sekali, clear’, dia tegaskan tidak ada,” kata Ari menirukan ucapan Tom, Minggu, 4 November 2024.
Ari mengungkapkan kebijakan untuk impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton itu semata-mata situasi kedaruratan untuk pemenuhan kebutuhan stok gula di masyarakat. Dia juga menuturkan bahwa kebijakan impor gula itu telah dilakukan oleh menteri-menteri sebelum Tom Lembong menjabat.
“Dia lakukan benar-benar sebagai tugas dia pada waktu kondisi itu, waktu itu ada kedaruratan, ada mekanisme yang sudah dilakukan. Tidak ada yang dia khawatirkan. Clear itu,” ucapnya.
Lebih lanjut, usai memberikan izin impor itu, Ari mengatakan Tom tak lagi mengetahui seperti apa mekanisme dan proses impor gula di lapangan. Dia menyerahkan seluruh pelaksanaan impor tersebut kepada pihak yang telah ditugaskan untuk mengurus.
“Ketika mereka menunjuk perusahaan-perusahaan, Pak Tom tidak tahu. Mekanisme itu sudah biasa dan seringkali dilakukan oleh mereka itu. Mereka sudah sering sekali melakukan itu,” tutur Ari.
Iklan
Saat ditanyai apakah Tom Lembong mengetahui soal permainan impor gula di masa sebelum dan setelah menjabat, Ari mengatakan Tom tak mengetahui apa pun. “Pak Tom tidak mengikuti. Setelah itu kan Pak Tom pindah ke BKPM. Itu pun proses yang dia lakukan itu, proses lanjutan. Artinya menteri sebelumnya sudah memproses, dia melanjutkan saja. Dia di tengah jalan,” kata Ari.
Diketahui, kasus korupsi impor gula itu tak hanya menyeret Tom Lembong tetapi juga Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus. Dalam hal ini peran Charles adalah memerintahkan anak buahnya untuk mengatur impor gula ke 8 perusahaan swasta.
Sejumlah kontroversi berhembus menyatakan kejanggalan kasus ini. Total kerugian yang mencapai hingga Rp 400 miliar itu bukanlah kerugian rill melainkan proyeksi keuntungan yang didapat jika impor tersebut dijalankan oleh BUMN. Selain itu, Kejaksaan juga belum mendapatkan bukti jika Tom menikmati uang dari total kerugian tersebut.
Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab UU Hukum Pidana.
Pilihan Editor: Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Kejagung Tiba-tiba Ubah Status Tom Lembong dari Saksi Jadi Tersangka