Melansir video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (7/11/2024), Fahmi Bachmid menjelaskan, Propam bukan tempat mengurusi penyidikan. Berdasarkan hukum, penyidik memang punya hak yang tidak bisa diintervensi.
“Kalau urusan penyidik-penyidik, misalnya tiba-tiba merasa proses pnyidikan ini tidak tepat, laporannya bukan di Propam. Tempatnya bukan di situ. Untuk membedakan itu saja tidak bisa bagaimana bisa mencarikan keadilan?” Fahmi Bachmid mengkritik.