TEMPO.CO, Jakarta – Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan menyatakan kegiatan filantropi atau kedermawanan sosial di Indonesia kerap terhambat peraturan yang berlaku. Menurut aliansi yang mengklaim terdiri dari seratus lebih organisasi filantropi itu, undang-undang yang mengatur kegiatan bantuan sosial dan filantropi di Tanah Air saat ini sudah usang dan perlu direvisi.
Hamid Abidin, Koordinator Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan, menilai kegiatan filantropi bisa menjadi sumber daya alternatif untuk mendukung program-program pemerintah. Namun, kata dia, dukungan tersebut sering terhambat oleh ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (UU PUB).
Hamid menyampaikan persyaratan dan perizinan berjenjang yang berlaku dalam UU PUB masih terlalu rumit. Kondisi itu, kata dia, justru merugikan pemerintah. “Karena menghambat hak warga untuk berpartisipasi dalam pembangunan melalui sumbangan dan bantuan sosial yang bisa diberikan,” kata Hamid melalui keterangan tertulis pada Rabu, 6 November 2024.
Hamid berujar berbagai ketentuan dalam UU PUB juga tidak mampu mewadahi keragaman pelaku dan jenis kegiatan filantropi. Apalagi, kata dia, kegiatan filantropi saat ini telah banyak berubah di era digital.
Hamid menyoroti UU PUB yang dia anggap tidak memberikan insentif memadai kepada donatur dan lembaga penyelenggara sumbangan. “Dalam bentuk penghargaan, pengembangan kapasitas, atau pengurangan pajak,” ucap Hamid.
Maka dari itu, Hamid berkata aliansinya mendorong agar DPR merevisi UU PUB. Dia menyebut penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Sumbangan bisa menjadi momentum untuk menghadirkan aturan yang lebih akomodatif untuk organisasi dan pegiat filantropi.
Menurut Hamid, Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan juga menyampaikan saran tersebut ke Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 5 November 2024 lalu. Aliansi menyerahkan naskah akademik untuk RUU Penyelenggaraan Sumbangan yang mereka usulkan untuk jadi pengganti UU PUB.
Dalam rapat tersebut, kata Hamid, sejumlah organisasi filantropi hadir untuk mewakili aliansi. Di antaranya Dompet Dhuafa, YAPPIKA, Yayasan Penabulu, Human Initiative, Filantropi Indonesia, dan Indonesia Judicial Research Society.