TEMPO.CO, Jakarta – Politikus PDIP Deddy Yevri Sitorus, meminta Presiden Prabowo Subianto agar menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertanggung jawab atas dugaan intervensi dan kekerasan oleh aparat kepolisian saat proses rekapitulasi pilkada di Paniai, Papua Tengah.
“Meminta perhatian dari Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto terutama agar meminta pertanggungjawaban dari Kapolri,” kata Deddy kepada wartawan, di gedung DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat, 13 Desember 2024.
Adapun permintaan itu disampaikan Deddy saat menggelar konferensi pers ihwal dugaan pelanggaran pilkada di Papua Tengah yang terjadi pada Rabu, 11 Desember 2024.
Deddy menyampaikan terdapat peristiwa kekerasan saat proses rekapitulasi suara di tingkat kabupaten untuk calon bupati atau wakil bupati dan calon gubernur atau wakil gubernur di Kabupaten Paniai.
Anggota Komisi II DPR itu juga menayangkan tiga video yang menampilkan sejumlah aparat kepolisian yang memadati ruangan rekapitulasi dan bercekcok dengan partisipan.
Di kesempatan yang sama, Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy menduga tindak kekerasan oleh kepolisian itu sebagai upaya menggagalkan proses rekapitulasi.
“Dan kami menduga aparat kepolisian telah melakukan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon gubernur,” kata Ronny.
Buntut kejadian tersebut, Ronny meminta agar Listyo dan atau Prabowo agar mencopot Kapolda Papua Tengah Brigjen Alfred Papera; Kapolres Paniai Kompol Deddy A Buri; dan Kabag OPS Porlres Paniai AKP Hendri Jodo Manuru.
Adapun nama-nama aparat tersebut merupakan personel kepolisian yang disebut terlibat langsung dalam peristiwa kekerasan itu.
Atas kejadian itu, proses rekapitulasi suara diundur menjadi hari ini dan melakukan perubahan lokasi ke Nabire.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Mochammad Afifuddin menyatakan ada tujuh kabupaten dan kota di Papua belum mengirimkan hasil rekapitulasi pilkada 2024 hingga Kamis, 12 Desember 2024.
Menurut dia, di beberapa daerah memang ada tantangan sehingga rekapitulasi tidak bisa dilaksanakan tepat waktu. Penyebabnya adalah persoalan keamanan dan isu-isu lokal.
Beberapa kota dan kabupaten yang masih merekapitulasi adalah Kabupaten Mamberamo Raya dan Jayapura. Keduanya masih menyisakan beberapa distrik. Afifuddin mengatakan sebetulnya daerah tersebut sudah melakukan rekapitulasi, tetapi ada beberapa hal yang dipersoalkan.
Di Kabupaten Mamberamo Raya, misalnya, masih ada satu distrik yang belum sinkron dan belum ada kesepakatan untuk hasil rekapitulasinya. Kemudian di Provinsi Papua Pegungungan, ada dua kabupaten yang belum selesai, yakni Lanny Jaya dan Tolikara. Tiga kabupaten di Provinsi Papua Tengah, yakni Kabupaten Puncak, Intan Jaya dan Paniai, juga belum mengirimkan hasil rekapitulasinya.
“Sebagaimana kita tahu, tantangan masalah keamanan di sana masih berlangsung,” kata Afifuddin saat konferensi pers, Jumat, 13 Desember 2024.
KPU RI telah meminta kepada jajaran Komisi Pemilihan di wilayah tersebut agar memprioritaskan keselamatan warga dan kondusivitas.
Afifuddin meminta KPU daerahberkomunikasi dengan semua pihak agar tidak terjadi kekerasan di sela-sela rekapitulasi.
“Berita seputar teman-teman disekap dan seterusnya juga ada dalam proses-proses itu,” kata dia.
Untuk menanggulangi masalah tersebut, KPU RI memberikan batas akhir rekapitulasi tingkat kabupaten/kota sampa 14 Desember dan provinsi pada 16 Desember.
Menurut Afifuddin, batas akhir ini merupakan strategi KPU dalam mengupayakan tahapan sesuai rencana karena maksimal pengumuman dilakukan 16 Desember 2024.
“Sehingga ketika 14 kabupaten-kabupaten sudah selesai, masih ada waktu 2 hari untuk melakukan rekapitulasi di tingkat provinsi,” kata Afifuddin.
KPU RI juga menyarankan memindahkan daerah rekapitulasi yang lebih aman apabila daerah tersebut tidak kondusif. Langkah serupa juga diterapkan KPU saat pleno rekapitulasi pemilihan presiden.
“Seandainya dalam situasi tertentu ketidakkondusivan ini terus berlangsung, maka kami meminta teman-teman provinsi untuk mengambil alih dan kemudian menyelesaikan proses rekapitulasi yang belum selesai,” ujar dia.
Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.