ENTERTAINMENT

Tegak Lurus Polda Metro Jaya

×

Tegak Lurus Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini

Kabar penahanan Nikita Mirzani oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3/2025) atas dugaan kasus pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha produk perawatan kulit, Reza Gladys, memicu berbagai reaksi dari publik.

Salah satu yang menarik perhatian adalah ungkapan rasa syukur dari sejumlah figur publik, termasuk pasangan artis Astrid Kuya dan Uya Kuya.

Astrid Kuya melalui akun Instagram pribadinya menyampaikan rasa syukur atas penahanan Nikita Mirzani.

“Alhamdulillah @poldametrojaya telah tegak lurus. Alhamdulillah. Masih banyak orang baik dan waras untuk tidak menormalisasikan kejahatan,” tulis Astrid dalam keterangan unggahannya.

Baca Juga: Nikita Mirzani dan Asisten Ditahan, Dokter Oky Pratama dan Doktif Bakal Menyusul?

Meski tak menyebut nama Nikita Mirzani, ungkapan ini seolah mengindikasikan bahwa ibu dua anak tersebut mendukung langkah tegas yang diambil oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, Uya Kuya menunjukkan reaksinya dengan meninggalkan dua emoji api pada unggahan akun Instagram @lambe_turah yang memberitakan penahanan ibunda Laura Meizani alias Lolly tersebut.

Astrid dan Uya Kuya memang sempat berseteru dengan Nikita Mirzani karena beberapa hal. Meski kabarnya sudah berdamai, tampaknya hubungan mereka masih belum baik-baik saja.

Penahanan Nikita Mirzani ini merupakan buntut dari laporan yang dilayangkan oleh Reza Gladys pada 3 Desember 2024.

Baca Juga: Nikita Mirzani dan Asisten Ditahan, Polisi Sudah Periksa 16 Saksi

Dalam laporannya, Reza Gladys merasa terancam dan diperas oleh Nikita Mirzani dan asistennya, IM. Reza juga menuding Nikita telah menjelek-jelekkan nama baik dan produk perawatan kulit miliknya melalui siaran langsung di platform TikTok.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, kasus ini bermula ketika Reza Gladys mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya pada 13 November 2024 untuk menjalin silaturahmi.

Namun, respons yang diterima justru berupa ancaman. Reza Gladys mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp2 miliar ke rekening yang diarahkan oleh Nikita Mirzani, dan kemudian diminta lagi untuk memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar pada 15 November 2024.

Nikita Mirzani resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]

Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dan IM dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 27B ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, Pasal 368 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini mencapai maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dan IM sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi. Setelah melalui proses pemeriksaan intensif, keduanya akhirnya resmi ditahan.

Kontributor : Chusnul Chotimah