TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kronologi keterlibatan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) atau yang dulu bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika, dalam mengamankan situs-situs judi online.
“Perlu kami sampaikan bahwa kasus ini berawal dari pengungkapan terkait perjudian online dengan website yang bernama Sultanmenang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 5 November 2024.
Wira menuturkan, dari kasus tersebut kepolisian menangkap dua tersangka. Kemudian, setelah dilakukan pengembangan kasus, penyidik menemukan adanya keterlibatan pegawai Kemenkomdigi dalam menjaga situs Sultanmenang agar tidak terblokir.
“Kemudian penyidik melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 15 orang pelaku,” ujar Wira.
Wira menjelaskan, dari 15 tersangka tersebut, 11 di antaranya merupakan pegawai Kemenkomdigi, sedangkan 4 lainnya warga biasa. Rinciannya, kata Wira, 3 orang berperan sebagai inisiator atau pengendali praktik pengamanan judi online, yakni tersangka berinisial AK, AJ, dan A.
“Adapun tugas daripada para karyawan sebanyak 12 orang lainnya adalah untuk mengumpulkan list atau daftar web judi online,” ucap Wira.
Lebih lanjut, Wira menjelaskan, daftar atau list web yang sudah dikumpulkan oleh karyawan tersebut akan disaring oleh tersangka AJ, untuk dipisahkan mana situs yang yang menyetorkan uang dan mana yang tidak.
Pemblokiran akan dilakukan setiap dua minggu sekali. Apabila dalam dua minggu situs tersebut tidak menyetorkan uang kepada AK, maka situs tersebut dikeluarkan dari daftar situs yang akan diamankan.
“Setelah list website sudah dibersihkan, maka AK akan mengirim list web judi online tersebut kepada tersangka R, untuk dilakukan pemblokiran,” ujar Wira.
Adapun jumlah setiap kali pembayaran, Wira enggan menyebut berapa angka pastinya. Namun, pada saat penggeledahan di Kantor Satelit Jumat, 1 November 2024 lalu, tersangka mengaku mendapat bayaran per situsnya sejumlah Rp 8,5 juta.
Dalam kesempatan yang sama, Wira juga menyampaikan bahwa kepolisian tengah mendalami asal mula AK bisa mengakses situs-situs judi online. Pasalnya, kata dia, AK yang menjadi penentu dan menerima uang-uang tersebut secara langsung bukanlah pegawai dari Kemenkomdigi.
Wira menyebut, pada akhir tahun 2023, AK pernah mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kemenkomdigi, saat itu masih Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
“Dan hasilnya terhadap tersangka AK dinyatakan tidak lulus.” ujar Wira.
Faktanya, lanjut dia, tersangka AK dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website judi online. “Kami masih melakukan pendalaman secara intensif untuk menjawab mengapa tersangka AK yang tidak lulus seleksi namun tetap dapat bekerja di Kementerian Komunikasi dan Digital,” tutur Wira.