TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan sejumlah negara mengajukan permintaan pemindahan narapidana warga negara mereka dari Indonesia.
“Dari Prancis 1, kemudian dari Australia 5, kemudian Filipina 1,” ujar Agus usai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 25 November 2024.
Permintaan pemindahan narapidana asing itu berdatangan setelah Indonesia setuju melakukan transfer of prisoner atas terpidana mati asal Filipina Mary Jane Veloso. Pemindahan Mary direncanakan akan berlangsung pada Desember nanti. Pemerintah masih mempertimbangkan pengajuan pemindahan 5 narapidana WNA Australia.
Agus mengatakan proses pemindahan narapidana jadi salah-satu subtansi yang dibahas dengan Jaksa Agung Burhanuddin. Ia menyebut pemindahan napi memang dimungkinkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, namun aturan pelaksanaannya perlu kembali diatur di undang-undang. Pemindahan juga bisa dilakukan dengan mutual legal assistance (MLA), seperti kasus Mary Jane Veloso.
Langkah pemerintah Indonesia yang menyetujui transfer narapidana dengan sejumlah negara asing itu, kata Agus, dilakukan melalui pertimbangan agar ada timbal balik serupa. “Harapannya kita juga akan mendapatkan hal yang sama untuk warga negara Indonesia.”
Selain membahas perihal transfer narapidana dengan Jaksa Agung Burhanuddin, Agus juga membahas soal jumlah napi yang melebihi daya tampung lapas, peralihan rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan), penanganan perkara pidana mati dan pengembangan sumber daya manusia.
Usai pertemuan dengan Menteri Imigrasi Agus, Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan pada intinya pertemuan keduanya membicarakan sinergitas kerja sama antara dua lembaga negara. “Ada beberapa hal yang kami bicarakan pada intinya sinergitas yang baik antara Kejaksaan dan Kementerian Imigrasi dan Kemasyarakatan.”
Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Pamerkan Mobil Mewah Hasil Sitaan Kasus Judi Online Komdigi Rp 23 Miliar