Dunia

Menguar Dugaan Beking Tambang Ilegal Galian C dalam Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok

2
×

Menguar Dugaan Beking Tambang Ilegal Galian C dalam Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok

Share this article


TEMPO.CO, Jakarta – Kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan membetot perhatian publik. Sejumlah kalangan menduga kasus tersebut ada kaitannya dengan beking tambang ilegal galian C.

Sebagai informasi, tambang galian golongan C meliputi; batu kapur, batu permata, batu tulis, batu apung, batu kali, pasir kuarsa, marmer, pasir, tanah liat, dan lain-lain.

Adapun karakteristik tambang galian C, yaitu penambangannya mudah, tidak membutuhkan teknologi tinggi, dan tidak memerlukan pemasaran internasional. Izin tambang galian C diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat.

Komisi III DPR RI

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Habiburokhman menduga pelaku penembakan membekingi tambang ilegal. Dia meminta agar kepolisian memastikan kebenaran dugaan tersebut.

“Info yang kami dapatkan adalah terkait dengan penindakan penambangan ilegal tipe galian C. Nah, harus diusut tuntas, apakah pelaku ini membekingi tambang ilegal yang ditindak oleh almarhum Kasat Reskrim dan jajarannya,” kata Habiburrokhman dalam konferensi pers di kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 22 November 2024.

Dia pun mendesak agar kasus penembakan tersebut diusut tuntas.

“Kami meminta peristiwa ini diusut secara tuntas, baik kasus penembakan hingga tewasnya maupun kasus yang melatarbelakangi terjadinya pertikaian ini,” katanya.

PBHI

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia atau PBHI wilayah Sumatera Barat, Ihsan Riswandi, mengatakan, aksi koboi itu perlu menjadi perhatian Mabes Polri. Selain pelanggaran HAM, etik, hingga pidana, penembakan itu juga menyiratkan adanya praktik beking yang dilakukan aparat terhadap pelaku kejahatan berat dalam hal ini perusakan lingkungan.

“Kapolri (harus) memberikan atensi yang besar dan serius terhadap kasus penembakan yang dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan,” kata Ihsan melalui keterangan resminya pada Jumat, 22 November 2024.

Ihsan mengatakan, selama ini masyarakat di Sumatera Barat menduga ada keterlibatan aparat dalam praktik pertambangan, baik legal maupun ilegal. Dengan adanya peristiwa penembakan ini, lanjutnya, kecurigaan itu patut diduga adalah benar.

Kapolda Sumatera Barat

Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Suharyono membenarkan peristiwa penembakan tersebut. Penembakan diduga lantaran ada anggota polisi yang sedang mengusut kasus tambang ilegal galian C.

“Korban sedang menangkap seorang tersangka yang diduga pelaku tambang galian C. Disampaikan bahwa pada minggu-minggu ini dan juga hari-hari sebelum peristiwa ini terjadi, salah satu Polres sedang melakukan penegakan hukum terhadap pekerjaan-pekerjaan tambang yang diduga ilegal,” kata Suharyono saat Konferensi Pers di Rumah Sakit Bhayangkara Padang, Jumat, 22 November 2024.

Suharyono mengakui, memang ada beberapa pihak yang tidak sepakat dengan razia ini. Ihwal pelaku terlibat dalam membekingi tambang ilegal yang sedang diproses Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil, Suharyono mengatakan, Polda Sumbar masih mendalami informasi tersebut.

“Kami belum dapat menyimpulkan apakah pelaku benar membekingi tambang ilegal. Terlalu prematur rasanya jika disampaikan secepat ini sebab proses masih berjalan,” ujarnya.

Dia juga masih mendalami tambang yang diusut oleh Ryanto sehingga membuat Kepala Bagian Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar meradang itu adalah ilegal atau bukan.

“Karena beberapa di antaranya memang berizin, tetapi kami juga sedang mendalami sampai detik ini yang mendapatkan tindakan atau upaya hukum ini adalah yang berizin atau tidak berizin. Karena dari beberapa, kami akui ada izin untuk galian C ini,” kata dia.

Kronologi peristiwa

Suharyono menjelaskan penembakan itu terjadi parkiran Polres Solok Selatan. Dadang menembak Ryanto pada Jumat dini hari, 22 November 2024. Ryanto hendak mengambil handphone-nya di mobil. Lalu datang dari belakang Dadang dan melakukan penembakan secara dekat.

“Awalnya korban dibawa ke pusat kesehatan terdekat dan Rumah Sakit Bhayangkara. Korban mengalami luka tembak di pelipis dan pipi menembus hingga tengkuk. Kami menduga pelaku menembak sangat dekat,” ujar Suharyono.

Sekitar pukul 03.00 WIB, Dadang menyerahkan diri ke Polda Sumatera Barat. Dari perkiraan waktu, Dadang langsung menuju Kota Padang setelah menembak Ryanto.

“Ada sekitar 3 jam dari Solok Selatan ke Padang,” kata Suharyono.

Suharyono mendapatkan kabar penembakan ini sekitar pukul 00.30 WIB dan korban sedang dalam perjalanan menuju pusat kesehatan. Lima menit kemudian, Suharyono kembali mendapat kabar bahwa Ryanto telah meninggal dunia.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | ANNISA FEBIOLA | FACHRI HAMZAH



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *