TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2025 akan naik. “Iya, dong (naik), masa gak naik,” katanya saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 6 November 2024, seperti dikutip dari Antara.
Pasalnya, menurut dia, tidak mungkin UMP diturunkan karena Pemerintah berfokus untuk membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah mendapatkan upah yang layak.
Namun begitu, Yassierli enggan menyebut berapa besaran kenaikan upah minimum itu. Yang pasti, kata dia, semua pihak yang terlibat dengan pengupahan buruh telah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat.
Sejumlah pihak itu, kata dia, mulai dari Dewan Pengupahan Nasional lalu Lembaga Kerja Sama (LKS) – Tripartit. Semua lembaga tersebut telah diajak konsolidasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk mencari solusi yang tepat berhubungan dengan UMP.
Yassierli menjelaskan, dalam sidang kabinet terbaru juga dibahas tentang upah minimum dan dalam waktu dekat ia akan mengungkap lebih detail kepada awak media.
Lebih jauh, ia juga menjawab pertanyaan tentang kapan aturan yang mengatur upah minimum ini akan diumumkan. Yang pasti, kata dia, pemerintah tidak ingin tergesa-gesa dan memastikan aturan yang nantinya dikeluarkan mampu menjawab kebutuhan baik buruh maupun dunia usaha.
“Kita harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar-benar bisa membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dengan tetap memperhatikan dunia usaha,” ucap Yassierli.
Presiden Prabowo Subianto pada Senin lalu telah memberi arahan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) soal langkah strategis pemerintah dalam merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai judicial review Undang-undang Cipta Kerja.
Kala itu, kata Yassierli, salah satu arahan Kepala Negara ihwal perumusan upah minimum sektoral (UMS) bagi pekerja. “Kami banyak bicara terkait dengan upah minimum karena ini yang memang menjadi deadline kami dalam 2 hari ke depan,” tuturnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengharapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang akan mengatur soal upah minimum di tahun 2025 segera ditetapkan. Ia menegaskan, Permenaker tersebut nantinya akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru soal Udang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Berdasarkan putusan tersebut, perubahan ada pada skema perhitungan upah minimum setelah memasukkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai salah satu komponen perhitungan.
Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dari unsur serikat buruh, Apip Johan, memastikan terbitnya Permenaker yang akan mengatur skema pengupahan.
Namun, ia mengaku belum tahu kapan Permenaker tersebut akan disahkan. “Kalau ada peraturan menteri, pasti ada. Cuma kapannya kita belum tahu,” ucap Apip ketika ditemui setelah agenda pertemuan LKS Tripnas, Selasa, 5 November di kantor Kemnaker.
Pembentukan Permenaker itu sendiri, menurut Apip, merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di depan para perwakilan buruh. “Beliau (Yassierli) menyampaikan ada arahan dari Pak Presiden, karena memang waktunya yang singkat ini. Nanti ada sebuah regulasi melalui Permenaker,” ujarnya.
Vedro Immanuel berkontribusi dalam penulisan artikel ini.