Travel

Mahkamah Konstitusi Bentuk Gugus Tugas untuk Tangani Sengketa Hasil Pilkada

2
×

Mahkamah Konstitusi Bentuk Gugus Tugas untuk Tangani Sengketa Hasil Pilkada

Share this article


TEMPO.CO, Jakarta – Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan lembaganya telah membentuk satuan gugus tugas untuk melayani persidangan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Dia mengatakan gugus tugas tersebut nantinya terbagi dalam beberapa unit kerja, seperti tim IT, sistem pelayanan, panitera dan sumber daya manusia lainnya.

“MK juga sudah mempersiapkan regulasi berupa peraturan tata cara beracara terkait dengan sengketa hasil pilkada. Gugus tugas sudah dibentuk dan kemarin sudah kami simulasikan,” kata Fajar saat dihubungi, Rabu, 27 November 2024.

Fajar mengatakan nantinya akan ada tiga panel majelis hakim yang bertugas memeriksa perkara sengketa hasil pilkada 2024. Dia mengatakan ketiga panel hakim tersebut masing-masing diisi oleh tiga hakim konstitusi.

“Seperti praktik sebelumnya, akan ada tiga panel hakim yang akan memeriksa perkara,” ujarnya.

Menurut dia, jumlah gugatan terhadap hasil pemilihan kepala daerah tidak akan jauh berbeda dari pemilu 2024. Namun demikian, dia melanjutkan, tidak menutup kemungkinan jumlah sengketa hasil pilkada kali ini lebih banyak. Hal itu memperlihatkan skala pelaksanaan pilkada di seluruh provinsi hingga kabupaten/kota di Indonesia.

Dalam gelaran Pemilu 2024, MK telah memutus 106 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu digelar pada tanggal 6, 7 dan 10 Juni 2024. MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024. Jumlah keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.

Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK. Kemudian ada tiga perkara yang dikabulkan penarikannya dan satu perkara tidak dapat diterima.

Kewenangan MK untuk menangani sengketa hasil pemilu diatur dalam UUD 1945 Pasal 24C ayat (1) dan (2). Pasal 24 C ayat (1) berbunyi “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”

Pasal 24 C ayat (2) berbunyi “Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.”

Pilkada 2024 berlangsung di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Proses pemungutan suara dilaksanakan pada hari ini, Rabu, 27 November 2024.

Pilihan Editor: Ahmad Luthfi Mencoblos di TPS 1 Sumber Solo, Minta Warga Gunakan Hak Suara Sesuai Pilihannya



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *