TEMPO.CO, Jakarta – Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi ahli dalam sidang praperadilan melawan Kejaksaan Agung. Para saksi ahli tersebut untuk membuktikan adanya kesalahan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan Tom sebagai tersangka.
“Tentunya ahli keuangan, ahli administrasi negara, ahli hukum akan kita hadirkan dalam peradilan,” kata Zaid seusai mendaftarkan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 5 November 2024.
Meski begitu, Zaid belum mengungkapkan nama para ahli yang akan mereka hadirkan dalam sidang praperadilan nanti. “Kami akan mengajukan beberapa ahli, tapi siapa namanya nanti kita akan sampaikan pada perkembangan berikutnya,” ucapnya.
Zaid berharap proses sidang praperadilan bisa segera berlangsung. Dia menyampaikan timnya akan menunggu panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan. Perkara praperadilan Tom Lembong terdaftar dengan nomor 113/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Tom Lembong menilai ada kesalahan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam penetapan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. Kejagung telah menahan Tom sejak 29 Oktober lalu.
Kejaksaan Agung menuding Tom melakukan perbuatan melawan hukum karena memberikan izin impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton kepada PT Angels Products pada 2015. Padahal, menurut Kejagung, saat itu Indonesia sedang dalam kondisi surplus gula.
Iklan
Selain itu, Kejagung juga mempermasalahkan langkah Tom menunjuk PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk menyediakan dan menstabilkan harga gula nasional pada 2016 dengan menggandeng delapan perusahaan yang mendapat kuota impor gula kristal mentah. Padahal, menurut Kejagung, Tom seharusnya bisa memerintahkan PT PPI untuk langsung mengimpor gula kristal putih.
Selain itu, menurut Kejagung, delapan perusahaan yang bekerja sama dengan PT PPI itu tidak memiliki klasifikasi sebagai produsen gula kristal putih, tetapi sebagai produsen gula rafinasi. Atas kebijakan Tom, Kejagung menyatakan negara mengalmi kerugian sekitar Rp 400 miliar. Nilai itu merupakan potensi keuntungan PT PPI yang hilang karena bekerja sama dengan delapan perusahaan tersebut.
Kejaksaan Agung pun menjerat Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus, dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Anggota tim hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan data yang digunakan oleh Kejaksaan Agung untuk menjerat kliennya salah. Menurut Ari, Indonesia tak pernah mengalami surplus gula.
Pilihan editor: Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Salah Data Soal Surplus Gula