TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung merespons pernyataan kuasa hukum Zarof Ricar, Handika Honggowonso, yang menyebut uang Rp 920 miliar yang ditemukan di rumah Zarof tidak semua berasal dari makelar kasus. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, meminta agar kuasa hukum Zarof membuka data tentang sumber uang tersebut kepada penyidik.
“Kalau bukan dari makelar kasus, lalu dari mana? Berarti dia ada datanya kan? Bukalah datanya,” kata Harli kepada Tempo, Jumat, 08 November 2024. Mnurut Harli, hingga kini Zarof masih tutup mulut tentang asal-usul uang yang ditemukan di dalam rumahnya itu.
“Dia masih bungkam. Sampai saat ini kami juga tidak tahu sumbernya. Kalau kuasa hukumnya itu bilang bukan hanya dari makelar kasus, ya berarti dia ada datanya kan?” ucap Harli.
Sebelumnya, kuasa hukum Zarof Ricar, Handika Honggowongso, mengklaim uang Rp 920 miliar yang berada di rumah kliennya itu tidak semua berasal dari makelar kasus. Hal itu dia sampaikan berdasarkan pengakuan Zarof. “Banyak juga kok uang yang bersumber dari causa yang sah,” kata Handika kepada Tempo, Jumat, 08 November 2024.
Meski tak semua berasal dari makelar kasus, kuasa hukum Zarof itu belum dapat membeberkan dari mana saja uang Rp 920 miliar itu didapat oleh kliennya. “Iya (tidak semua dari markus). Demikianlah kenyataannya,” kata dia. “Akan ada waktu dan tempatnya untuk menguji hasil riksa penyidik nanti.”
Adapun Kejaksaan Agung mengungkapkan, Zarof sempat mengakui bahwa uang hampir Rp 1 triliun yang ditemukan di rumahnya itu ada yang berasal dari makelar kasus. Namun, Zarof masih bungkam saat ditanyai penyidik soal sumber dan kasus mana saja yang ia tangani selama ia memegang jabatan di Mahkamah Agung (MA).
Kejaksaan telah menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka suap penanganan perkara kasasi Ronald Tannur di Mahkamah Agung. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan Zarof menjadi penghubung antara pengacara Ronald Tanur dengan hakim agung untuk pengurusan kasasi atas vonis bebas Ronald di perkara pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afriyanti.
“Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan ZR (Zarof Ricar) mantan pejabat tinggi mahkamah agung sebagai tersangka permufakatan jahat bersama LR (Lisa Rachmat) terkait penanganan perkara terdakwa Ronald Tannur di tingkat kasasi,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat, 25 Oktober 2024 lalu.
Qohar mengatakan, Zarof diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk melobi hakim agung yang menangani perkara kasasi anak eks anggota DPR Edward Tannur itu agar putusannya menguatkan vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa bahkan menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim agung tersebut. “Untuk ZR, diberikan fee Rp 1 miliar atas jasanya tersebut,” kata Qohar.