Mantan menteri perdagangan Thomas Trikasih Lembong resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11). Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di PN Jaksel mengatakan penetapan status tersangka oleh Kejagung terhadap kliennya tidak sah karena tidak memiliki dua alat bukti yang cukup.
Video: ANTARA (Irfansyah Naufal Nasution/Roy Rosa Bachtiar/Rizky Bagus Dhermawan/Rijalul Vikry)