TEMPO.CO, Jakarta – Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, membantah kliennya memberi izin impor saat Indonesia sedang surplus gula. Tom Lembong sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang diusut Kejaksaan Agung.
Menurut Ari, Indonesia tidak pernah mengalami surplus persediaan gula. “Kaitan surplus pada waktu itu, itu salah data waktu itu. Data yang benar kita tidak pernah surplus dalam masalah gula, itu informasi yang salah. Itu bisa dicek datanya,” kata Ari dalam konferensi pers di Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin, 4 November 2024.
Kejaksaan Agung sebelumnya menduga Tom Lembong sempat memberi izin impor gula saat persediaan nasional sedang surplus ketika menjabat sebagai Menteri Perdaganan pada 2015-2016. Namun, Ari Yusuf membantah dugaan tersebut.
Ari mengatakan dirinya juga sempat menanyakan ke Tom Lembong soal surplus gula tersebut. “Tidak mungkin kata dia. Tidak mungkin pada saat saya mengeluarkan kebijakan impor itu dalam kondisi surplus gula, itu pasti salah,” ucap Ari menirukan jawaban Tom Lembong.
Ari juga mempertanyakan klaim Kejaksaan Agung yang menyatakan ada kerugian negara akibat kebijakan impor Tom Lembong dulu. Ari berujar dirinya telah membaca hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama masa jabatan Tom Lembong di Kementerian Perdagangan.
Ari mengklaim tidak menemukan kalimat merugikan keuangan negara dalam laporan-laporan tersebut. “Enggak tahu kalau Kejaksaan punya audit yang lain, yang sampai saat ini kami belum terima,” ucap Ari.
Maka dari itu, Ari meminta Kejaksaan Agung untuk membuka informasi yang mereka dapatkan ke publik. “Seandainya pihak Kejaksaan atau penyidik memiliki yang lebih jelas, kami sangat tidak keberatan itu diungkap di publik,” kata Ari.
Iklan
Penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong disampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Abdul Qohar mengatakan Tom Lembong diduga memberi izin impor saat Indonesia mengalami surplus gula. Tom juga diduga memberi izin impor gula kristal mentah tersebut kepada perusahaan non-BUMN.
“Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Selasa, 29 Oktober 2024. Kejaksaan Agung langsung menahan Tom Lembong seusai penetapan tersangka.
Setelah penetapan tersangka, Kejagung juga menahan Tom Lembong selama 20 hari. Selama penahanan, Tom Lembong mendekam di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pilihan editor: Tom Lembong Akan Ajukan Praperadilan