TEMPO.CO, Jakarta – Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Agus Sudjatmoko, menyangkal tudingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut kliennya menghilang setelah ditetapkan tersangka tindak kejahatan rasuah.
Menurut Agus, tudingan KPK itu tak berdasar. Apalagi KPK dalam persidangan praperadilan menunjukan radiogram dari Menteri Dalam Negeri yang menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kalsel sebagai Pelaksana Harian atau Plh untuk menggantikan Sahbirin.
“KPK itu mengajukan bukti namanya radiogram, notadinas radiogram dari Menteri Dalam Negeri kepada Sekda. Isinya menunjuk Sekda sebagai Plh. Ini bukan kemudian dianggap melarikan diri,” kata Agus Sudjatmoko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 8 November 2024.
Agus menyangkal Paman Birin—sapaan akrab Sahbirin Noor—melarikan diri. Dia yakin kliennya berada di Indonesia meskipun dirinya belum pernah berkomunikasi langsung. Menurut dia, tim kuasa hukum Paman Birin memiliki anggota yang banyak, yang diyakini bahwa Sahbirin berkomunikasi dengan tim lain.
“Tim kami banyak. Saya, memang kalau saya, enggak pernah komunikasi langsung mungkin tim yang lain yang komunikasi, saya juga enggak ngerti,” ujarnya.
Agus menyebut pernyataan KPK adalah subjektif. Sebab, istilah melarikan diri tidak ada disebut dalam KUHAP maupun peraturan pidana lainnya.
KPK menyatakan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor hilang atau tidak diketahui keberadannya. Paman Birin menjadi tersangka yang belum ditahan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Ahad lalu, 6 Oktobet 2024.
Anggota Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya pencarian terhadap Paman, serta telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri atas nama Sahbirin Noor tertanggal 5 November 2024.