Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menganggap rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen akan memperparah kondisi ekonomi buruh dan masyarakat kecil. Di sisi lain, kata dia, kenaikan upah minimum yang hanya berkisar 1-3 persen tidak cukup untuk menutup kebutuhan dasar masyarakat.
“Akibatnya, daya beli masyarakat merosot dan dampaknya menjalar ke berbagai sektor ekonomi,” kata Said dalam keterangan resminya, Kamis, 21 November 2024.